Berita Nasional
Marak sedot pasir mekanik ilegal Polres Tulungagung tutup mata.
Tulungagung berita Patroli – Aktifitas sedot pasir ilegal disepanjang aliran Brantas yang melintas kabupaten Tulunggagung belum ada langkah kongkrit penegakan hukum dari polisi. Meski melanggar hukum atas penyalahgunaan solar subsidi dan tidak ada ijin, namun polisi terkesan melakukan pembiaran kegiatan ini.
Lokasi sedotan mulai wilayah Rejotangan, Ngunut, Sumbergempol, Ngantru dengan puluhan mesin penyedot yang merusak ekosistem sepanjangan bantaran sungai Brantas.
Dalam kegiatannya juga gunakan solar subsidi yang mudah di dapatkan di spbu sekitar Ngantru dan Ngunut, serta wilayah kota Tulungagung.
Beberapa keterangan penambang pasir mengatakan, saya beli solar di spbu Ngantru sehari bisa dapatkan 4-6 jurigen 30 liter untuk 4;mesin diesel sedot pasir, untuk harga kita tetap sama pada umumnya, namun wajib bawa surat dari desa,” ujar KTO
Dalam sehari di pastikan kegiatan ini mampu menghasilkan pasir hitam puluhan hingga ratusan kubik pasir. Omset total seluruhnya dipastikan ratusan juta rupiah dalam sebulannya.
Kepada wartawan salah satu penambang (500 meter timur jembatan Ngujang 1) mengatakan, sehari kalau habis hujan gini kita bisa dapat pasir bagus 8-10 truk, dengan harga per truk 800-900 ribu rupiah,” ujar Xx.
Untuk kawan wartawan, Lsm ato oknum polisi setiap bulannya sudah kita siapkan amplopan nya mas, yang penting kita sama-sama jalannya, kita cuman cari uang buat makan,” inbuhnya.
Kegiatan ini jelas melanggar UU 22 tahun 2001 tentang migas, Serta UU nomer 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman masing – masing 5 tahun penjara serta denda 6 milyart.
Hingga berita ini diturunkan Kanit krimsus Polres Tulungagung belum bisa dikonfirmasi.bersambung, (ris,had).

You must be logged in to post a comment Login