Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Didi Sungkono.S.H.,M.H., ” Kades Yang Tidak Layani Masyarakat dilaporkan Ke BUPATI Malang

Malang , Berita Patroli – Kelakuan oknum Kepala Desa Petungsewu,Kec Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur yang bernama TITIEK, patut dipertanyakan dalam keikhlasannya dalam melayani masyarakat, karena banyak yang mengeluh, disebabkan arogannya seorang KADES dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakatnya,” Kades itu tidak pernah baca UU Pelayanan Publik, sudah jelas diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, antara hak masyarakat dalam pelayanan, standar pelayanan, maklumat pelayanan, kalau seperti ini lama lama masyarakat tidak akan percaya dengan pemerintah karena oknum KADES yang arogan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H., yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Perlu masyarakat ketahui saat ini sedang marak kasus rekayasa, manipulasi terkait jual beli tanah, perpindahan hak atas tanah, yang mana banyak menjadi korban masyarakat Desa Petungsewu Dusun Juwet Kabupaten Malang, perkara ini bermula dari kasus penyerobotan tanah yang menimpa Hariono ( 55th ) warga dusun duwet desa petung sewu, kepada wartawan dirinya mengaku tidak pernah menjual tanah warisan tersebut,dan juga tidak merasa pernah tanda tangan apapun, hanya sekitar tahun 2017 lalu tanah warisan tersebut disewa oleh keponakan nya sendiri, namun tiba tiba sekarang ini obyek tanah tersebut sudah beralih kepemilikan atas nama orang lain dan juga telah terbit sertipikat atasnama oranglain,” Saya tidak terima akan hal tersebut,tapi kenapa setiap menanyakan ke Kades bagaimana cara perolehan atau penjualan tanah itu, seakan saya ini dipimpong kesana kemari dan tidak dilayani, harusnya sebagai KADES memberikan pelayanan yang baik, arahan arahan dan petunjuk, dan secara transparan bagaimana cara perolehan tanah tersebut, karena sampai sekarang, saya merasa tidak pernah tanda tangan apapun,” Ujarnya seakan menjadikan sebuah cerita misteri di balik kecurangan itu, dan patut di pertanyakan juga jabatan Ttik sebagai kepala desa petung sewu yang tidak memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakatnya, pada saat di konfirmasi wartawan berita patroli beberapa waktu lalu terkait pemberitaan kasus ini terkesan tidak menggubris sama sekali, tidak koperatif, hal ini bisa di katakan telah melanggar UU keterbukaan informasi publik ( KIP ) no 14 tahun 2008 yang telah di garis bawahi bagi siapa pun warga masyarakat yang mau minta penjelasan dan keterangan untuk memperoleh haknya secara adil serta transparan.

Kantor Desa Petungsewu,yang harusnya sebagai kantor pelayanan kepada masyarakat,namun saat jabatan KADES diemban oleh TITIK,masyarakat sangat banyak yang dikecewakan ,karena KADES tersebut tidak memperdulikan keluhan masyarakatnya,apalagi masyarakat Desa Petungsewu banyak yang menjadi korban Mafia tanah disitu,cara perolehan hak,jual beli, tanpa tanda tangan,tiba tiba obyek tanah sudah beralih ke penjual,ini harus diungkap secara tuntas

menurut keterangan beberapa warga mengatakan bahwa jabatan kades itu di peroleh turun temurun dari sadikin suaminya ke titik istrinya, jelasnya. Hariono dan dian sebagai anaknya meminta kasus penyerobotan tanah miliknya ini harus tuntas di jalur hukum, lebih lanjut menurut Didi Sungkono S.H.,M.H., Kalau ada Mafia tanah yang ada di Desa harus di bongkar sampai ke akar akarnya, oknum pemerintahan desa yang selama ini telah membodohi masyarakat yang mayoritas kerjanya hanya petani yang buta tentang hukum, kejadian semacam ini tidak boleh di biarkan dan harus di laporkan pidananya sesuai hukum yang berlaku karena di nilai telah meresahkan dan mendzolimi masyarakat.” Ungkapnya.

 

Hariono ( 55th) warga Desa Petungsewu melaporkan kepada wartawan,dirinya merasa tidak pernah menjual obyek tanah waris dari bapaknya, tiba tiba sekarang sudah ada SHM ( sertipikat Hak Milik ) atas nama oranglain,”. Saya tidak terima karena ini adalah tanah warisan keluarga,warisan bapak saya,dan saya ini tidak pernah merasa menjual,atau tanda tangan apapun,kok tiba tiba tanah tersebut sudah pindah tangan ke oranglain,saat saya tanyakan cara perolehannya ke KADES yang bernama Titik, selalu menghindar dan tidak mau menemui saya,” Ujar Hariono

Hariono sebagai korban Mafia tanah tetap ingin memperoleh keadilan, sebab tanah miliknya yang separuh sudah pindah tangan atas nama orang lain, kronologis awal seseorang bernama siswanto kontrak tanah tersebut tiba tiba tanpa sepengetahuan pemilik di AJB ( akte Jual Belikan ) kan ke agus setelah itu di jual ke haji suan, ucap hariono. menurut informasi dari masyarakat bahwa agus telah di gugat oleh pemilik tanah yang lain dan modusnya sama seperti yang di lakukan terhadap Hariono , Sadikin mantan kades harus di periksa sebab terindikasi ikut merubah dan menempatkan keterangan palsu dalam akte kepemilikan milik hariono, tambahnya. bersambung ( arinta, arip, marto, risdianto, andrianto )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top