Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Kejagung

Reda Manthovani menegaskan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas internal. Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, langsung dicopot dari jabatannya usai diamankan terkait dugaan pelanggaran.

Reda Manthovani menegaskan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas internal. Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, langsung dicopot dari jabatannya usai diamankan terkait dugaan pelanggaran.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Joko Budi Darmawan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan pencopotan tersebut merupakan langkah cepat untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempermudah proses klarifikasi.

“Sudah diamankan, sudah dicopot langsung. Kita amankan supaya bisa kita klarifikasi,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Dalam perkara ini, Reda mengungkapkan terdapat dua orang yang dilaporkan dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan awal. Namun, ia belum merinci lebih jauh identitas pihak lainnya.

Menurutnya, proses yang berjalan masih pada tahap pengumpulan bukti awal. Tim intelijen kejaksaan melakukan penelusuran secara tertutup, mulai dari rekaman CCTV, jejak pertemuan, hingga keterangan sejumlah pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan,” jelasnya.

Reda menegaskan, apabila bukti yang ditemukan belum memenuhi unsur pidana, maka penanganan perkara dapat dialihkan ke ranah pelanggaran kode etik melalui pengawasan internal, dengan syarat adanya pengaduan.

Namun, jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, terutama terkait dugaan suap atau pemerasan, kasus tersebut bisa langsung ditingkatkan ke proses pidana.

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diproses pidana,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa proses klarifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak mudah dan membutuhkan waktu. Pasalnya, tim harus memastikan setiap laporan didukung bukti kuat sebelum melangkah lebih jauh.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat strategis di lingkungan kejaksaan daerah. Publik kini menanti hasil klarifikasi lanjutan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut berujung pada sanksi etik atau proses pidana.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top