Uncategorized
Dinas Pasar Kab Probolinggo Di Minta Tegas Terkait Adanya Isu Pungli Sewa Stand / Toko Pasar Leces

Pasar Leces Kabupaten Probolinggo
Probolinggo – Berita Patroli
dugaan pungutan liar di tengah ekonomi masyarakat yang semakin terpuruk tak membuat takut seorang oknum mantri pasar. Hal ini sudah jelas di larang karena jika yang melakukan seorang ASN maka bisa di jerat dengan UU Tipikor terbaru yang masih menjadi landasan utama adalah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terkait kelembagaan KPK, perubahan terakhir diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002. Jika yang melakukan pungli itu masyarakat sipil maka bisa di sebut Premanisme yang dapat di pidanakan melalui laporan polisi jika ada yang merasa di rugikan. Menurut beberapa pengakuan pedagang yang sewa lapak di sepanjang pasar Leces merasa keberatan bahkan Sejumlah pedagang juga mengaku untuk penarikan setiap bulannya itu 165 Ribu untuk satu toko kalau sewa dua tempat ya 330 ribu itupun tanpa adanya bukti restribusi karcis yang diberikan kepada pihak pemilik toko tapi hanya di beri buku kecil layaknya bank cuilan di pasar.

Kantor Pasar Baru Leces
Setiap penarikan yang dilakukan oleh oknum petugas pasar setiap bulannya pasti tanggal muda, sebelum tanggal 10.
“Saya memiliki 2 toko pak, masih juga di suruh membayar keamanan 50 ribu setiap bulan.” tutur pemilik toko DN kepada awak media Berita Patroli.
Keterangan dari pemilik toko yang lain juga menyampaikan hal senada bahwa ada juga yang memiliki 5 toko, yang 1 toko pembayaran 135 ribu yang belakang suruh tambah perharinya 2000 ribu, toko yang sebelah barat 87 ribu, yang belakang biasanya 60 ribu per satu kotak, menurut informasi pembayaran setiap bulannya itu di peruntukan abunemen atau pajak pasar pak, ujar salah satu pedagang lain.

Buku catatan kecil seperti bank cuil yang di terima penyewa stand pasar atau toko
Masih menurut pedagang bahwa kalau dulu ada bukti karcis restribusi yang jelas setelah itu sudah tidak pernah ada sampai sekarang hanya di catat di buku kecil selama 2 tahun.” ungkap pemilik toko pasar Leces.
Ciri-ciri Punglinya Pasar
1.Tanpa Karcis dan tidak ada bukti pembayaran resmi dari dinas terkait.
2.Tarikan Bulanan/Harian ; Oknum memaksa pedagang membayar uang keamanan/kebersihan/lapak di luar aturan resmi.
3.Arogan ; Oknum seringkali memaksa dan mengintimidasi jika pedagang tidak membayar, seringkali berkedok organisasi masyarakat (ormas) atau oknum petugas pasar sendiri.
4.Tindakan ini jelas dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 (pasal 95B). Pihak berwenang, seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan, biasanya meminta pedagang untuk melaporkan langsung oknum tersebut jika terbukti. Pada saat di konfirmasi lewat whatshaapnya bagian bendahara seakan lempar tanggung jawab untuk menanyakan hal tersebut ke DKUPP, ucap Ernik selaku bendahara pasar Leces.

Supardi Kepala Mantri Pasar Leces Pada Saat Di temui Sedang Tidak Ada Di Tempat, di Konfirmasi Via Whatshaapnya Juga Tidak ada Respon Sama Sekali.
Bersambung ( Hardon – Ayon )















You must be logged in to post a comment Login