Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice, Tamparan Keras Bagi APH Lain yang Gemar Memenjarakan Perkara Kecil

Saat sebagian aparat masih bangga menumpuk perkara kecil dan memenjarakan rakyat lemah demi angka kinerja, Kejari Surabaya justru menghentikan penuntutan lewat Restorative Justice, bahkan untuk kasus pencurian. Langkah ini bukan sekadar kebijakan, tapi tamparan keras bagi penegak hukum yang lupa tujuan hukum, 'KEADILAN, PEMULIHAN, DAN KEMANUSIAAN.' KUHAP baru sudah berlaku. Pertanyaannya, APH lain mau berubah, atau tetap nyaman menghukum yang kecil dan lemah?

Saat sebagian aparat masih bangga menumpuk perkara kecil dan memenjarakan rakyat lemah demi angka kinerja, Kejari Surabaya justru menghentikan penuntutan lewat Restorative Justice, bahkan untuk kasus pencurian.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan, tapi tamparan keras bagi penegak hukum yang lupa tujuan hukum, ‘KEADILAN, PEMULIHAN, DAN KEMANUSIAAN.’
Pertanyaannya, APH lain mau berubah, atau tetap nyaman menghukum yang kecil dan lemah?

BERITA PATROLI – SURABAYA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengambil langkah tegas yang sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum lain yang masih gemar menumpuk perkara kecil, memenjarakan rakyat lapis bawah, dan menjadikan hukum sekadar mesin administratif tanpa nurani.

Melalui penerapan Restorative Justice (RJ), Kejari Surabaya menghentikan penuntutan sejumlah perkara pidana ringan, termasuk kasus pencurian, bukan hanya perkara lalu lintas.

Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak harus selalu berujung penjara, terutama untuk perkara yang sejatinya bisa diselesaikan secara berkeadilan dan manusiawi.

Penghentian penuntutan tersebut tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian.

Selain itu, dua perkara lalu lintas juga dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, masing-masing:

  • Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono
  • Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at

Langkah progresif Kejari Surabaya ini mendapat apresiasi langsung dari Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut merupakan yang pertama di Indonesia pasca diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Penerapan Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Surabaya diharapkan dapat menjadi contoh dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan lainnya,” tegas Asep dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Pesan ini sekaligus menjadi sindiran keras bagi APH lain yang masih menjadikan perkara receh sebagai prestasi kinerja, sementara kasus besar justru jalan di tempat atau menguap tanpa kejelasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya menegaskan bahwa semangat KUHAP baru bukan untuk mempermudah kriminalisasi, melainkan menghadirkan kepastian hukum yang adil dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.

“Tujuan KUHAP baru adalah memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan semula,” ujarnya.

Langkah Kejari Surabaya ini secara tidak langsung membuka borok praktik penegakan hukum lama, ‘RAKYAT KECIL diproses cepat, ditahan, disidangkan, sementara perkara besar penuh kepentingan sering kali BERLARUT-LARUT TANPA KEPASTIAN.’

Kini masyarakat menanti perubahan, apakah APH lain berani mengikuti, atau tetap nyaman menumpuk perkara kecil demi laporan kinerja semu?

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top