Hukum dan Kriminal
Tak Kebal Hukum, Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai TERSANGKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Status ini bukan opini publik, melainkan hasil penyidikan dan gelar perkara aparat penegak hukum.
Peristiwa kekerasan yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025 itu menyingkap fakta pahit, ‘niat bersilaturahmi berujung luka. Korban diduga dihadang, diisolasi, dan mengalami kekerasan fisik tanpa perlawanan’. Ini bukan soal perbedaan pandangan, ini tindak pidana.
Penetapan tersangka menjadi ujian serius bagi negara hukum. Tidak boleh ada kekebalan, tidak boleh ada negosiasi di balik layar, dan tidak boleh ada hukum yang tunduk pada nama besar atau simbol apa pun. Ketika hukum ragu, keadilan runtuh.
BERITA PATROLI – TANGERANG
Aparat penegak hukum akhirnya mengambil sikap tegas. Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan ini menjadi penanda penting bahwa hukum tidak boleh kalah oleh sorotan publik, pengaruh massa, maupun simbol keagamaan.
Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka setelah menggelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur memastikan pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk pemeriksaan,” tegas Awaludin, Minggu (1/2).
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dugaan penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, 21 September 2025, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.
Korban, seorang anggota Banser, disebut datang tanpa niat buruk, sekadar ingin mendengarkan ceramah dan bersalaman. Korban justru dihadang, diisolasi, dibawa ke sebuah ruangan, dan diduga mengalami kekerasan fisik secara brutal hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik, khususnya warga Nahdliyin. Rais Syuriyah PCNU Kota Tangerang KH Abdul Mu’thi secara terbuka mendesak kepolisian tidak ragu menegakkan hukum.
“Apa yang dialami korban adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas,” tegas KH Abdul Mu’thi.
Ia menekankan bahwa Islam tidak membenarkan kekerasan, apalagi dilakukan secara beramai-ramai dan terhadap orang yang tidak melawan. Menurutnya, ketenangan umat hanya bisa dijaga bila keadilan ditegakkan secara nyata, bukan sekadar janji.
Ketua PCNU Tangerang Dedi Mahfudin memastikan LBH Ansor turun langsung mendampingi korban dan keluarga, sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi dan impunitas.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana berat terkait pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan secara bersama-sama.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Publik kini menanti satu hal, apakah proses hukum benar-benar berjalan sampai tuntas, atau kembali berhenti di tengah jalan.
Kasus ini bukan sekadar soal individu, melainkan ujian nyata supremasi hukum. Ketika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, keadilan runtuh. Namun ketika hukum berani berdiri tegak, maka negara masih layak dipercaya.















You must be logged in to post a comment Login