Hukum dan Kriminal
Satresnarkoba KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu Jalan Bogen, Bandar Residivis Terancam Seumur Hidup

KONFERENSI PERS KP3 TANJUNG PERAK, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar peredaran sabu 31,62 gram di Jalan Bogen Surabaya.
Empat tersangka diamankan, termasuk bandar residivis yang kembali mengedarkan barang haram. Polisi menyita sabu siap edar, timbangan, uang hasil kejahatan, hingga kendaraan yang dijadikan gudang narkoba.
KP3 menegaskan ‘perang terhadap narkoba bukan wacana, Jaringan pemasok berstatus DPO kini diburu hingga ke akar’.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menegaskan tidak ada ruang aman bagi bandar narkoba. Seorang residivis narkotika SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, dibekuk saat mengendalikan peredaran sabu seberat 31,62 gram. Aparat memastikan jaringan ini bukan pemain kecil, dan pengejaran terhadap pemasok utama kini terus dilakukan.
Dalam operasi yang digelar Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menggerebek lokasi yang selama ini disinyalir menjadi sarang peredaran sabu. Empat orang tersangka diamankan, termasuk SR yang berperan sebagai bandar. Pengungkapan ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LPA/25/I/2026/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 24 Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami kembangkan sampai ke atas. Pemasok berinisial RA sudah masuk DPO, dan ini sedang kami buru. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tegas AKP Adik.
Dari tangan SR, polisi menyita 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 31,62 gram, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan, alat hisap, handphone, hingga sepeda motor yang digunakan sebagai gudang bergerak. Sabu disimpan di dalam jok motor dan diedarkan saat ada pesanan, pola klasik bandar yang mencoba mengelabui petugas.
Lebih memprihatinkan, SR adalah residivis. Ia pernah dipenjara 4 tahun dalam kasus narkotika dan bebas pada 2014. Fakta ini menegaskan efek jera belum menyentuh pelaku, sementara peredaran narkoba terus mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam pemeriksaan, SR mengaku memperoleh sabu dari RA (DPO) sejak Desember 2025, mulai dari 1 gram, 3 gram, hingga 30 gram pada transaksi terakhir. Setiap gram sabu yang beredar, SR mengantongi keuntungan hingga Rp400 ribu, sementara nyawa dan masa depan generasi muda dipertaruhkan.
Tiga tersangka lainnya, NH (25), BP (35), dan AF (20), diketahui membeli sabu dari SR secara patungan. Hasil tes urine ketiganya positif methamphetamine. Mereka mengakui mengonsumsi sabu bersama di sebuah rumah di Jalan Bogen. Untuk ketiganya, polisi akan menerapkan rehabilitasi melalui asesmen terpadu BNN, namun tetap memproses pidananya sesuai hukum.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, ditambah Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP baru. Sementara para pengguna dijerat Pasal 127 juncto Pasal 55 KUHP.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan, perang terhadap narkoba bukan slogan. Setiap bandar, jaringan, dan pemasok akan diburu, ditangkap, dan dihukum.
“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tutup AKP Adik.















You must be logged in to post a comment Login