Hukum dan Kriminal
Terobos Lampu Merah, Sopir Bus Harapan Jaya Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Simpang Muning

Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Simpang Muning. Kelalaian pengemudi membuat delapan kendaraan ringsek dan belasan korban luka.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Tersangka berinisial TH (33), pengemudi Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 OT, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/1/2026).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. menegaskan, kecelakaan tersebut melibatkan delapan kendaraan, yakni satu unit bus, satu mobil pribadi, serta lima sepeda motor.
Bus Harapan Jaya menabrak Toyota Xenia nopol AG 1925 OT dan lima sepeda motor, masing-masing Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, serta Honda Vario AG 5818 ECD.
“Korban luka dalam kejadian ini berjumlah sepuluh orang, yakni MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA,” jelas AKP Tutud Yudho kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo. Sesampainya di lokasi kejadian, sopir bus berupaya mendahului kendaraan di depannya, namun kurang konsentrasi dan gagal mengendalikan laju kendaraan.
Pada saat bersamaan, lampu lalu lintas menyala merah dan sejumlah kendaraan di depan tengah berhenti. Bus tetap melaju dan menabrak kendaraan-kendaraan tersebut secara beruntun, sebelum akhirnya oleng ke kanan dan menghantam rumah warga milik AY di sisi selatan jalan.
“Bus tidak berhenti meskipun lampu merah dan kendaraan di depan sedang berhenti,” tegasnya.
Satlantas Polres Kediri Kota memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit dan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Atas kelalaiannya, TH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp8 juta.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun tetap dalam pengawasan penyidik,” ungkap AKP Tutud Yudho.
Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengemudi angkutan umum agar mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak memaksakan manuver berbahaya di jalan raya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas demi mencegah kecelakaan serupa terulang kembali.















You must be logged in to post a comment Login