Hukum dan Kriminal
Penggerebekan Tanpa Efek Jera, Judi Cap Jiki dan Sabung Ayam di Tulangan Kembali Beroperasi Terang-Terangan

Lokasi yang sama, praktik yang sama, pelanggaran yang berulang. Arena perjudian di lahan kosong belakang bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, kembali beroperasi meski sebelumnya telah digerebek oleh Polsek Tulangan. Fakta ini menampar logika penegakan hukum dan memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Jika sebuah lokasi perjudian yang sudah ditindak aparat bisa hidup kembali dalam hitungan hari tanpa rasa takut, maka publik wajar bertanya: di mana efek jera dan seberapa kuat wibawa hukum ditegakkan?
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Hukum seolah tak lebih dari formalitas di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Arena perjudian yang pernah digerebek langsung oleh Polsek Tulangan kini kembali beroperasi terang-terangan, tepat di lahan kosong tanah kapling belakang bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan. Ironisnya, kebangkitan praktik ilegal ini terjadi belum genap satu bulan setelah penggerebekan resmi dilakukan aparat kepolisian.
Fenomena ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa tempat perjudian yang sudah digerebek bisa kembali hidup tanpa rasa takut?
Sebagaimana diketahui, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Polsek Tulangan melakukan penggerebekan lokasi perjudian Cap Jiki dan sabung ayam di tempat yang sama. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tulangan AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris, S.H., dan sejumlah personel.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena praktik perjudian tersebut berlangsung rutin dan terbuka. Namun fakta di lapangan saat ini menunjukkan satu kesimpulan pahit, penggerebekan itu gagal memberi efek jera.
Kekecewaan warga pun memuncak. Seorang warga Tulangan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keresahannya, Minggu (25/01/2026).
“Sudah jelas digerebek, bahkan Kapolseknya sendiri yang memimpin. Tapi aneh, belum satu bulan sudah buka lagi. Ini kesannya pengelola tidak takut hukum sama sekali, seakan-akan hukum bisa dipermainkan,” tegasnya.

Deretan kendaraan terparkir rapi di lahan kosong belakang bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan. Lokasi ini kembali menjadi area parkir aktivitas perjudian yang sebelumnya telah digerebek Polsek Tulangan.
Menurut warga, aktivitas perjudian kembali berlangsung normal. Taruhan uang, kerumunan massa, dan aktivitas ilegal kembali mengganggu ketertiban serta menciptakan dampak sosial yang merusak lingkungan sekitar.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tulangan belum memberikan keterangan apa pun. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan resmi terkait mengapa lokasi yang sama bisa kembali beroperasi, atau apakah ada proses hukum lanjutan pasca-penggerebekan sebelumnya.
Sikap bungkam ini justru memperbesar spekulasi publik dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Perlu ditegaskan, perjudian merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Aturan hukum sudah sangat jelas dan tegas.
Namun, ketika praktik perjudian yang sudah digerebek bisa beroperasi kembali tanpa hambatan, publik wajar bertanya, ‘Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya dijadikan formalitas sesaat?’
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar penggerebekan seremonial. Warga berharap Polsek Tulangan dan jajaran di atasnya segera turun tangan secara serius, menutup permanen lokasi tersebut, serta menindak tegas pengelola dan pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin praktik serupa akan menjadi preseden buruk, perjudian tumbuh subur, sementara hukum kehilangan wibawa di mata rakyat.















You must be logged in to post a comment Login