Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Polres Gresik Buktikan Pelayanan Setara, Penyandang Disabilitas Resmi Kantongi SIM D

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasat Lantas AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik, termasuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan D.Di Satpas Satlantas Polres Gresik, pelayanan tidak dijalankan atas dasar belas kasihan, melainkan penegakan hukum dan konstitusi. Seluruh pemohon disabilitas tetap mengikuti ujian teori dan praktik sesuai standar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, dan dinyatakan lulus karena kompeten, bukan karena dikasihani.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bukan sekadar teks hukum, melainkan perintah negara yang wajib dijalankan. Polres Gresik memilih berdiri di sisi keadilan, memastikan setiap warga negara dilayani secara setara, bermartabat, dan bebas diskriminasi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasat Lantas AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik, termasuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan D.
Di Satpas Satlantas Polres Gresik, pelayanan tidak dijalankan atas dasar belas kasihan, melainkan penegakan hukum dan konstitusi. Seluruh pemohon disabilitas tetap mengikuti ujian teori dan praktik sesuai standar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, dan dinyatakan lulus karena kompeten, bukan karena dikasihani.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bukan sekadar teks hukum, melainkan perintah negara yang wajib dijalankan. Polres Gresik memilih berdiri di sisi keadilan, memastikan setiap warga negara dilayani secara setara, bermartabat, dan bebas diskriminasi.

BERITA PATROLI – GRESIK

Negara tak boleh abai. Polres Gresik menunjukkan sikap tegas dengan menghadirkan pelayanan publik yang setara dan bebas diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Di tengah masih maraknya keluhan sulitnya akses layanan, Satpas Satlantas Polres Gresik justru membuka jalan legal dan bermartabat bagi warga disabilitas untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan D.

Bertempat di Kantor Satpas Satlantas Polres Gresik, Jalan Randuagung, Kamis (22/1), sebanyak 10 penyandang disabilitas resmi difasilitasi penerbitan SIM D. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, sebagai penegasan bahwa hukum dan pelayanan publik tidak boleh tebang pilih.

Langkah ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi praktik pelayanan yang selama ini kerap meminggirkan kelompok disabilitas. Polres Gresik menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban negara yang harus dijalankan tanpa alasan.

“Polri tidak boleh menjadi penghambat hak warga negara. Kami wajib menyediakan akomodasi yang layak. SIM Golongan D ini adalah bukti bahwa penyandang disabilitas berhak berkendara secara legal, aman, dan bertanggung jawab,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Kapolres memastikan seluruh proses penerbitan SIM dilakukan secara profesional dan objektif sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Sepuluh pemohon dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Gresik tetap mengikuti ujian teori dan praktik. Hasilnya jelas: seluruh peserta dinyatakan lulus karena memenuhi standar, bukan karena belas kasihan.

Dukungan konkret juga datang dari Bank BRI Cabang Gresik yang terlibat langsung dalam pembiayaan tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran PNBP SIM D. Bahkan, helm gratis dibagikan sebagai pesan keras bahwa keselamatan berkendara bukan formalitas, melainkan tanggung jawab bersama.

Ketua PPDI Kabupaten Gresik, Hartono, menyebut program ini sebagai titik balik. Menurutnya, SIM bukan hanya kartu izin, tetapi simbol pengakuan negara terhadap hak dan kemandirian penyandang disabilitas.

“Ini bukan soal kemudahan, ini soal keadilan. Kami ingin diperlakukan setara, bukan dikasihani. Polres Gresik dan BRI sudah membuktikan itu,” tegas Hartono.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha, Kasat Lantas AKP Nur Arifin, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta Kanit Regident Iptu Anggit Ilham Pratama.

Langkah Polres Gresik ini menjadi pesan jelas bagi seluruh institusi pelayanan publikz hak penyandang disabilitas bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan tanpa kompromi.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top