JATIM
Polres Jombang Sikat Peredaran Miras Ilegal, 680 Botol Disita dari Rumah Warga Jogoroto

680 botol minuman keras ilegal disita dari sebuah rumah di Kecamatan Jogoroto. Seorang pria berinisial A (29) kembali diamankan karena nekat menjual miras tanpa izin, bahkan tercatat sebagai residivis kasus serupa. Polres Jombang menegaskan perang terhadap miras ilegal terus digencarkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Berita patroli – jombang
Komitmen Polres Jombang dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Satuan Samapta Polres Jombang menggulung praktik penjualan miras tanpa izin yang selama ini meresahkan masyarakat di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (22/1), Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Wakapolres Jombang Kompol Syarlis, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk peredaran alkohol ilegal.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di sebuah rumah di Dusun Corogo, RT/RW 002/008, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Rumah tersebut diduga kuat menjadi gudang sekaligus lokasi penjualan miras ilegal.
Hasilnya mencengangkan. Polisi menyita 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, mulai dari arak putih, arak Bali, bir, anggur, hingga whisky dan vodka. Ratusan botol miras itu disimpan rapi di dalam rumah tersangka, siap diedarkan ke masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di wilayahnya. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan,” tegas Kompol Syarlis.
Sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Sus Satuan Samapta Polres Jombang mendapatkan informasi awal. Dua jam kemudian, tepat pukul 07.30 WIB, petugas menggerebek lokasi dan mengamankan seluruh barang bukti.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Tersangka diduga kuat menjadi pelaku utama penjualan minuman keras tanpa izin resmi.
Dari penggeledahan, petugas menyita antara lain 248 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 100 botol arak Bali, puluhan botol bir, anggur, whisky, vodka, serta berbagai merek miras lainnya. Total keseluruhan mencapai 680 botol, termasuk satu buah E-KTP milik tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli miras tersebut dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadinya, lalu menyimpannya dan memperjualbelikannya di Kabupaten Jombang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan dan/atau denda hingga Rp20 juta.
Ironisnya, tersangka bukan pemain baru. Ia diketahui pernah diamankan Polres Jombang pada Oktober 2025 dalam kasus serupa, dengan barang bukti 282 botol miras ilegal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan miras ilegal dilakukan secara berulang dan terencana.
Wakapolres Jombang menegaskan, Polres Jombang tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu kriminalitas, gangguan kamtibmas, dan kerusakan moral masyarakat.
“Kami akan bertindak tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku penjualan miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui praktik serupa di lingkungannya,” tandas Kompol Syarlis.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Jombang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.















You must be logged in to post a comment Login