Hukum dan Kriminal
Dilaporkan ke Bareskrim, Bupati Sidoarjo Subandi Terseret Dugaan Penipuan Investasi Rp 28 Miliar

Kekuasaan tidak boleh kebal hukum. Nama Subandi, Bupati Sidoarjo, kini tercatat dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp 28 miliar di Bareskrim Polri. Dana investasi menguap, proyek fiktif, jaminan bermasalah, dan korban dibiarkan tanpa kejelasan. Publik berhak tahu ke mana uang itu mengalir? siapa yang menikmati? dan untuk kepentingan apa? Jika hukum masih berdiri tegak, maka jabatan setinggi apa pun harus tunduk pada proses pidana.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Nama Bupati Sidoarjo Subandi berada dalam pusaran serius dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar. Laporan resmi telah dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh Penasihat Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfauruq.
Dimas mengungkapkan, dugaan penipuan itu terjadi dalam kurun waktu Juli hingga November 2024. Dalam periode tersebut, dua perusahaan kliennya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri.
Menurut Dimas, transfer dana itu dilakukan atas permintaan langsung Subandi, dengan dalih investasi properti yang dijanjikan akan segera direalisasikan.
“Dana itu ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri yang disebut-sebut diminta langsung Subandi dengan dalih investasi properti. Namun sampai hari ini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut,” ujar Dimas, Kamis (22/1/2026).
Untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor sempat menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Namun, hasil pengecekan di lapangan justru membuka kejanggalan serius.
Lahan yang dijadikan jaminan tersebut masih berupa sawah, tanpa aktivitas pembangunan apa pun sebagaimana dijanjikan dalam skema investasi.
“Nilai tanah itu tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang telah ditransfer. Lebih parah lagi, SHM itu belum balik nama dan hanya didukung Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” tegas Dimas.
Dimas menambahkan, hingga kini tidak pernah ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani di hadapan notaris, meski pihaknya telah berulang kali meminta kejelasan hukum.
Beberapa somasi resmi yang dikirimkan kepada pihak terlapor pun disebut tak pernah mendapat respons, memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam perkara ini.
Lebih jauh, Dimas juga menyampaikan dugaan bahwa dana puluhan miliar tersebut dipakai sebagai dana kampanye, namun tidak pernah dilaporkan ke KPU. Meski demikian, dugaan ini selalu dibantah oleh Subandi dan pihak-pihak terkait.
“Kami menduga ada aliran dana politik. Tapi klaim itu selalu dibantah. Karena itu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membongkar aliran dana secara transparan,” ujarnya.
Dengan laporan yang sudah masuk ke Bareskrim, Dimas mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional, tanpa pandang jabatan.
“Jika sudah terpenuhi dua alat bukti, kami mendorong penyidik segera menetapkan tersangka. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menangani dugaan kejahatan yang menyeret kepala daerah aktif.















You must be logged in to post a comment Login