Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Skandal Dugaan Korupsi HGU Rp14,5 Triliun Dibongkar Kejagung–KPK, Aset Pertahanan Negara Dikuasai Korporasi

HGU dicabut, tapi tanggung jawab pidana tak boleh ikut dikubur.Lahan TNI AU yang semestinya menjadi aset pertahanan negara justru berubah menjadi komoditas bisnis bernilai triliunan rupiah. Fakta bahwa izin HGU sempat berlaku dan bahkan diperpanjang menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola dan pengawasan negara.
Kejagung dan KPK kini turun tangan mengusut dugaan korupsi. Publik menunggu langkah tegas: siapa aktor di balik terbitnya HGU di atas tanah milik negara, dan siapa yang membiarkan praktik ini berjalan lama tanpa koreksi. Pengembalian lahan saja tidak cukup. Keadilan menuntut pertanggungjawaban.

HGU dicabut, tapi tanggung jawab pidana tak boleh ikut dikubur.
Lahan TNI AU yang semestinya menjadi aset pertahanan negara justru berubah menjadi komoditas bisnis bernilai triliunan rupiah. Fakta bahwa izin HGU sempat berlaku dan bahkan diperpanjang menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola dan pengawasan negara.
Kejagung dan KPK kini turun tangan mengusut dugaan korupsi. Publik menunggu langkah tegas, ‘Siapa aktor di balik terbitnya HGU di atas tanah milik negara, dan siapa yang membiarkan praktik ini berjalan lama tanpa koreksi’. Pengembalian lahan saja tidak cukup. Keadilan menuntut pertanggungjawaban.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Skandal besar penguasaan lahan negara kembali terbongkar. Lahan milik TNI Angkatan Udara (TNI AU) seluas 85 ribu hektar di Lampung diduga dijarah melalui izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan untuk kepentingan korporasi gula PT Sugar Group Companies (SGC) dan enam anak usahanya.

Setelah bertahun-tahun dibiarkan, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya turun tangan. Dugaan korupsi dalam penerbitan izin HGU dengan nilai ekonomi fantastis mencapai Rp14,5 triliun kini resmi masuk radar penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi tindak pidana serius yang kini sedang disidik.

“Pidsus sedang melakukan penyidikan dan sampai hari ini belum selesai,” tegas Febrie, Rabu (21/1).

Ia menekankan bahwa pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN tidak menghapus tanggung jawab pidana. Negara, kata dia, tetap akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam penerbitan izin di atas aset pertahanan negara.

Di saat bersamaan, KPK membongkar sejarah gelap tanah tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyebut penyelidikan difokuskan pada pertanyaan paling mendasar, ‘Bagaimana lahan milik negara yang diperuntukkan bagi TNI AU bisa beralih tangan, diperjualbelikan, hingga dilegalkan lewat HGU’.

“Ini tanah negara yang diberikan kepada TNI AU. Pertanyaannya, kenapa bisa keluar dari kontrol negara dan berubah jadi aset bisnis?” tegas Asep.

Menurutnya, penelusuran dilakukan dari hulu ke hilir, termasuk mengurai siapa berbuat apa, kapan, dan dengan kewenangan apa. KPK juga akan menelusuri tempus delicti untuk membuka kemungkinan jerat pidana terhadap aktor lama maupun baru.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut seluruh izin HGU PT SGC dan enam anak usahanya setelah BPK mengungkap kejanggalan serius dalam penerbitan izin di kawasan Lanud Pangeran M. Bunyamin.

Fakta di lapangan mencengangkan. Lahan TNI AU itu telah berubah menjadi kebun tebu raksasa dan pabrik gula, seolah bukan aset pertahanan negara. Total terdapat 27 bidang HGU, sebagian masih aktif dan bahkan sempat diperpanjang.

“Nilainya menurut LHP BPK mencapai Rp14,5 triliun,” ungkap Nusron.

Pasca pencabutan, lahan akan dikembalikan ke TNI AU. Namun pertanyaan publik belum terjawab, siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan ilegal aset negara selama puluhan tahun, dan berapa kerugian negara yang sesungguhnya?

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top