Hukum dan Kriminal
Jaksa Tuntut 21 Terdakwa Demo Rusuh DPR 10 Bulan Bui, Bom Molotov hingga Teriakan “Anjing” Dibongkar Dalam Sidang

Sidang tuntutan 21 terdakwa demo rusuh DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa 10 bulan penjara atas aksi anarkistis yang berubah menjadi amuk massa: pelemparan batu, bom molotov, perusakan pagar DPR, hingga makian brutal seperti “Polisi anjing” dan “Anjing! Babi!” ke arah aparat. Jaksa menegaskan, ini bukan kebebasan berekspresi, melainkan kekerasan terbuka terhadap negara dan hukum.
Berita patroli – jakarta
Jaksa Penuntut Umum membongkar secara telanjang aksi brutal, anarkistis, dan penuh ujaran kebencian yang dilakukan 21 terdakwa dalam demonstrasi rusuh di sekitar Gedung DPR/MPR pada Agustus 2025. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing selama 10 bulan terhadap seluruh terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 10 bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menegaskan, hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, kecuali terhadap terdakwa Eka Julian Syah Putra dan M. Taufik Efendi. Keduanya dinilai semakin memberatkan karena melakukan tindak pidana baru saat masih menjalani hukuman penjara dalam perkara lain.
Ke-21 terdakwa yang dituntut adalah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfaris.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa jelas-jelas meresahkan masyarakat, melumpuhkan jalan umum, dan menyerang aparat negara yang sedang bertugas. Meski demikian, jaksa mencatat sikap kooperatif dan pengakuan bersalah sebagai hal yang meringankan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yerik menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
“Mereka melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Jaksa Yerik.
Kerusuhan bermula dari aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 di depan gerbang Senayan dengan tuntutan pembubaran DPR dan pembatalan tunjangan anggota dewan. Aksi tersebut berubah menjadi amuk massa, membuat jalan utama lumpuh hingga menjelang sore dan berlanjut hingga malam hari.
Jaksa membeberkan, massa semakin brutal di sekitar Gedung DPR/MPR, Simpang Semanggi, hingga gerbang Polda Metro Jaya. Para terdakwa datang setelah menerima ajakan melalui Instagram dan grup WhatsApp, lalu bergabung dalam kerusuhan.
Dalam aksinya, massa menjebol pagar DPR/MPR dengan memukul besi dan tembok, menggunakan godam dan mesin gerinda, serta melempari polisi dengan batu, kayu, bambu, besi, dan bom molotov. Pagar dan tembok DPR juga dicoret dengan pilox.
Terdakwa Eka Julian dan M. Taufik Efendi disebut melempari polisi dengan batu di depan Polda Metro Jaya pada malam hari. Bahkan, Eka sempat menerima dan melempar bom molotov ke arah aparat. Keesokan harinya, keduanya kembali datang ke DPR/MPR membawa tiga bom molotov yang dibuat sendiri di rumah setelah belajar dari YouTube.
Jaksa juga mengungkap aksi vandalisme brutal berupa coretan di tembok DPR dengan tulisan “1312 ACAB” dan “Fk DPR”**.
Tak hanya kekerasan fisik, sidang juga membongkar teriakan-teriakan kasar dan penuh kebencian yang dilontarkan para terdakwa ke arah aparat. Salah satu terdakwa, Hafif Russel Fadila, berteriak lantang, “Polisi anjing! Polisi cemen! Beraninya pakai gas air mata!” sambil melempari polisi dengan batu.
Terdakwa lain turut meneriakkan makian seperti “Anjing! Babi! Gak jelas! Woi lempar! Woi lempar!” sambil memegang besi pagar dan merekam kebakaran di sekitar jalan tol.
Jaksa juga memaparkan perusakan mobil yang diduga milik anggota DPR. Massa, termasuk salah satu terdakwa, menghancurkan kendaraan secara bersama-sama tanpa perlawanan dari pemilik.
“Ini bukan lagi unjuk rasa menyampaikan pendapat, melainkan rangkaian tindakan anarkis, kekerasan terbuka, dan penghinaan terhadap aparat negara,” tegas jaksa dalam persidangan.
Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim, sementara tuntutan jaksa menjadi penanda keras bahwa aksi demonstrasi yang berubah menjadi rusuh, brutal, dan penuh makian akan berujung pada hukuman pidana.















You must be logged in to post a comment Login