Hukum dan Kriminal
Gasak Emas Rp 1 Miliar, Kawanan Spesialis Bobol Toko Emas Dibekuk Satreskrim Polres Magetan

Konferensi Pers Polres Magetan, barang bukti hasil kejahatan dipertontonkan ke publik, emas hasil rampokan senilai Rp 1 miliar yang digondol kawanan spesialis pembobol toko emas Magetan. Polisi menegaskan, ‘kejahatan terorganisir dilawan tanpa kompromi’. Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam, hasil jarahan disita, dan jeruji besi menanti.
BERITA PATROLI – MAGETAN
Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk melumat kawanan spesialis pembobol toko emas yang beraksi brutal di Kabupaten Magetan. Empat pelaku pencurian kelas berat yang menggasak uang tunai dan perhiasan emas senilai sekitar Rp 1 miliar dari Toko Emas Senna Golden Star, Desa Belotan, Kecamatan Bendo, berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kurang dari 24 jam, keempat pelaku kami tangkap. Barang bukti emas senilai sekitar Rp 1 miliar berhasil kami amankan. Ini bukti Polri tidak main-main terhadap kejahatan,” tegas Erik, Jumat (16/1/2026).
Aksi pembobolan ini terungkap pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko, mereka dikejutkan kondisi bangunan yang sudah porak-poranda. Laci-laci dijebol, ruangan berantakan, dan tembok belakang toko dalam kondisi rusak parah.
Pemilik toko yang tiba di lokasi memastikan tokonya telah dibobol secara sistematis dan terencana. Kunci brankas raib, uang tunai Rp 24 juta lenyap, serta perhiasan emas bernilai fantastis ikut digondol pelaku.
“Total kerugian korban mencapai kurang lebih Rp 1 miliar. Ini kejahatan serius, bukan kejahatan biasa,” kata Erik dengan nada tegas.
Polisi memastikan para pelaku masuk dengan cara menjebol tembok belakang toko, modus kejahatan yang menunjukkan perencanaan matang. Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis langsung bergerak cepat, melakukan olah TKP, memburu pelaku, dan mengunci setiap celah pelarian.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan tiga rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat kejahatan para tersangka,” ujar Erik.
Tanpa kompromi, keempat pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Magetan menegaskan pesan keras kepada pelaku kejahatan lainnya. “Siapa pun yang mencoba merampas hak dan rasa aman masyarakat akan kami kejar, kami tangkap, dan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Kejahatan terorganisir hanya bisa ditekan dengan kewaspadaan dan sistem pengamanan berlapis.















You must be logged in to post a comment Login