Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

DPO Dua Tahun, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp1,4 Miliar Dibekuk Tim Tabur di Bali

Akhir pelarian buronan korupsi. Mila Indriani Notowibowo, terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif bank plat merah yang merugikan keuangan negara Rp1,4 miliar, akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Bali di Kabupaten Bangli, Bali.Meski telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta oleh PN Tipikor Surabaya, Mila memilih kabur, mangkir dari persidangan, dan bersembunyi selama lebih dari dua tahun hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya. Vonis bahkan dijatuhkan secara in absentia, namun pelarian tetap tak menyelamatkannya.

Akhir pelarian buronan korupsi. Mila Indriani Notowibowo, terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif bank plat merah yang merugikan keuangan negara Rp1,4 miliar, akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Bali di Kabupaten Bangli, Bali.
Meski telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta oleh PN Tipikor Surabaya, Mila memilih kabur, mangkir dari persidangan, dan bersembunyi selama lebih dari dua tahun hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya. Vonis bahkan dijatuhkan secara in absentia, namun pelarian tetap tak menyelamatkannya.

BERITA PATROLI – BALI

Pelarian Mila Indriani Notowibowo (51) akhirnya tamat. Terpidana korupsi kredit investasi fiktif yang merugikan negara Rp1,4 miliar itu dibekuk paksa Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Bali di Kabupaten Bangli, Bali, setelah lebih dari dua tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan dilakukan Selasa (13/1) pukul 21.05 WITA di rumah persembunyiannya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Bangli. Mila selama ini menghindari eksekusi putusan pengadilan, meski telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana menegaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut surat DPO Kejari Surabaya Nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023. “Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Bali berhasil mengamankan DPO di Kabupaten Bangli,” ujar Chatarina dalam konferensi pers, Rabu (14/1).

Mila adalah terpidana kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif pada bank plat merah. Modus kejahatan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,4 miliar, uang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Berdasarkan putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 45/Pid.SusTPK/2023/PN.Sby, yang dibacakan 28 Juli 2023, Mila dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan secara in absentia, lantaran terdakwa memilih kabur dan mangkir dari proses hukum.

Informasi keberadaan buronan ini diperoleh dari Tim Kejaksaan Agung dan segera ditindaklanjuti Kejati Bali. Saat ini, Mila diamankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali dan akan segera diserahkan ke Kejari Surabaya untuk dieksekusi dan dibawa ke Surabaya.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi ‘kabur bukan solusi. Cepat atau lambat, buronan korupsi akan diburu, ditangkap, dan dipaksa mempertanggungjawabkan kejahatannya di balik jeruji besi’.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top