Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Hakim Tetapkan Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Asas Lex Mitior Jadi Penentu

Wajah tenang di ruang sidang tak menghapus pertanyaan besar publik.Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, program berskala nasional yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah fantastis dan menyentuh langsung masa depan pendidikan.
Di tengah sorotan publik, majelis hakim memutuskan sidang menggunakan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dengan alasan asas lex mitior: aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Dalih transisi hukum pun dipakai. Hukum berubah, sidang ikut berubah, dan konsekuensinya jelas—posisi terdakwa dinilai lebih diuntungkan.
Sejarah akan mencatat 'di saat hukum berubah, apakah keadilan berdiri tegak atau ikut berkompromi.'

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, program berskala nasional yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah fantastis dan menyentuh langsung masa depan pendidikan.
Di tengah sorotan publik, majelis hakim memutuskan sidang menggunakan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dengan alasan asas lex mitior: aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Dalih transisi hukum pun dipakai. Hukum berubah, sidang ikut berubah, dan konsekuensinya jelas, posisi terdakwa dinilai lebih diuntungkan.
Sejarah akan mencatat ‘di saat hukum berubah, apakah keadilan berdiri tegak atau ikut berkompromi.’

BERITA PATROLI – JAKARTA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah secara terbuka menyatakan bahwa perkara ini berada dalam fase peralihan hukum pidana nasional. Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku, pembacaan dakwaan baru terlaksana setelah 2 Januari 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Situasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengganti rezim hukum acara yang digunakan dalam persidangan.

“Berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa wajib diberlakukan,” tegas Hakim Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan arah sidang, hukum baru dipilih bukan karena waktu perbuatan, melainkan karena posisi terdakwa yang dinilai lebih diuntungkan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, tanpa ragu menyambut arah tersebut. Ia menegaskan bahwa tim pembela memang sejak awal mendorong penggunaan undang-undang yang paling ringan konsekuensinya bagi kliennya.

“Sikap kami jelas. Undang-undang yang dipakai harus yang lebih menguntungkan terdakwa,” ujarnya lugas.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum mencoba menjaga jarak dari kesan kompromistis. Jaksa menegaskan bahwa keterlambatan sidang murni bersifat teknis karena kondisi kesehatan terdakwa, bukan rekayasa hukum. Namun demikian, jaksa tetap menyatakan sepakat menggunakan KUHAP baru dalam aspek hukum acara.

Meski begitu, jaksa menegaskan satu garis merah: substansi dakwaan tetap menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bukan KUHP baru.

Hakim menyebut telah merujuk pada Surat Edaran Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara di masa transisi berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 tetap sah, sesuai asas tempus regit actum.

Namun, keputusan majelis hakim memicu sorotan serius. Publik mempertanyakan apakah asas lex mitior dalam perkara korupsi besar justru membuka ruang “pelunakan hukum” terhadap pejabat negara, terlebih ketika kasus menyangkut kebijakan nasional bernilai fantastis dan berdampak luas pada dunia pendidikan.

Kejaksaan sendiri mengakui bahwa selama masa transisi, jaksa diwajibkan memilih pasal yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika terdapat perbedaan ancaman pidana. KUHP baru bahkan membuka opsi penghapusan pidana minimum khusus dan memperluas sanksi non-pemenjaraan.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan adanya pengecualian ketat. Untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana pencucian uang, penghapusan pidana minimum khusus tidak serta-merta dapat diterapkan.

Sidang ini pun menjadi ujian nyata bagi wajah penegakan hukum Indonesia di era KUHP dan KUHAP baru, apakah transisi hukum menjadi alat kepastian hukum, atau justru pintu masuk kompromi terhadap kejahatan korupsi kelas kakap.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top