Hukum dan Kriminal
LSM GAP Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek RKB SMKN 1 Tulungagung: PBG–SLF Tak Ada, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan

Proyek pembangunan RKB SMKN 1 Tulungagung senilai Rp 2,293 miliar makin disorot. Dibangun tanpa PBG dan SLF, konsultan proyek tak jelas, dan kualitas bangunan dipertanyakan. LSM GAP menegaskan ada dugaan kuat permainan anggaran dan pelanggaran SOP yang mengancam keselamatan siswa. “Hanya penegak hukum yang bisa membongkar jika ada kongkalikong antara konsultan, pelaksana, dan pihak sekolah,” tegas Yunanto. Sementara pihak sekolah dan Cabdin terus bungkam.
Berita Patroli – Tulungagung
Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 1 Tulungagung yang menggunakan dana APBN 2025 sebesar Rp 2,293 miliar kini menjadi sorotan tajam. Ketua LSM GAP (Gerakan Anti Persengkongkolan), Yunanto, menegaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang hingga kini tidak dimiliki pihak sekolah.
Proyek yang dibiayai melalui Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek itu digunakan untuk belanja RKP, RPS, dan UKS, namun sejak awal pelaksanaannya dinilai penuh kejanggalan. Pembangunan yang dimulai 18 September hingga 16 Desember 2025 bahkan dinilai mustahil selesai sesuai waktu yang ditetapkan.
“Anggaran sebesar itu harus sesuai spesifikasi, bukan sekadar bangunan asal berdiri. Ketika PBG dan SLF tidak ada, maka proyek ini sudah keluar jalur SOP,” tegas Yunanto.
Ia menambahkan bahwa indikasi ketidaksesuaian anggaran dengan kualitas bangunan harus dibuktikan lewat spesifikasi teknis yang transparan. Ia juga mengingatkan potensi adanya konspirasi antara konsultan, pelaksana, dan pihak sekolah jika proses pembangunan tidak diawasi dengan ketat.
“Di sinilah pentingnya peran aparat penegak hukum. Hanya penegak hukum yang mampu membongkar jika ada kongkalikong antara pihak konsultan, pelaksana, maupun pihak sekolah,” ujarnya.
Yunanto secara tegas menyebut bahwa SMKN 1 Tulungagung telah melanggar PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Aturan tersebut dengan jelas mengganti IMB menjadi PBG dan mewajibkan setiap gedung memiliki izin sebelum dibangun.
Tanpa PBG, bangunan berisiko dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran. Lebih jauh, tanpa SLF, bangunan tidak memiliki jaminan keselamatan, terutama bagi siswa yang akan menempatinya.
Yunanto mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung untuk meminta kejelasan. Hasilnya jelas: PBG dan SLF untuk proyek SMKN 1 Tulungagung belum diterbitkan.
“Ini fatal. Keselamatan siswa seharusnya menjadi prioritas utama. Lebih parah, saya mendapat informasi bahwa konsultan proyek tidak jelas keberadaannya bahkan diduga tidak ada konsultan sama sekali,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala SMKN 1 Tulungagung, Ning Fadillah, tidak memberikan respons. Upaya klarifikasi kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah Tulungagung–Trenggalek juga menemui jalan buntu. Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Cabdin.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi anggaran, kepatuhan SOP, dan keselamatan siswa sebagai pengguna bangunan. LSM GAP mendesak audit menyeluruh serta penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.















You must be logged in to post a comment Login