Hukum dan Kriminal
Wali Murid Yayasan Miftahul Ulum Tolak Damai, Desak Oknum Guru Penggelap Dana PIP Diproses dan Dihukum Berat Sesuai Pasal Tipikor

Lingkungan Yayasan Miftahul Ulum, yang kini dipertanyakan integritasnya setelah muncul laporan penggelapan dana PIP. Wali murid meminta proses hukum segera dipercepat, bukan diredam melalui upaya perdamaian. Dugaan kejahatan terhadap dana anak miskin dan yatim ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa hukuman.
Berita Patroli – Probolinggo
Kasus dugaan penggelapan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum guru Yayasan Miftahul Ulum, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Wali murid secara tegas menolak permintaan restorative justice (RJ) dan mendesak agar oknum yang terlibat segera diproses dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Permintaan damai yang diajukan perwakilan oknum guru berinisial KR dinilai sebagai langkah menghindari jerat hukum, padahal dana PIP merupakan dana bantuan sosial dari negara, sehingga setiap penyalahgunaannya dikategorikan tindak pidana korupsi.
Pelapor sekaligus orang tua asuh anak yatim–piatu, Niwati, menyampaikan penolakannya dengan tegas.
“Saya menolak damai. Ini dana negara, hak anak-anak yatim. Saya minta diproses dan dihukum sesuai prosedur hukum. Sudah saya sampaikan ke penyidik Tipidkor Polres Probolinggo,” ujar Niwati.
Perwakilan guru, KR, mendatangi kediaman pelapor dan meminta pertemuan di luar rumah serta menawarkan pengembalian uang PIP.
“Saya datang untuk silaturahmi dan memohon agar laporan dicabut. Nanti saya sampaikan ke kepala sekolah SDI dan SMPI untuk duduk bersama,” kata KR.

Upaya damai dinilai sebagai cara oknum guru menghindari jerat hukum atas dugaan penggelapan dana PIP. Wali murid menegaskan bahwa dana pendidikan bukan untuk dinegosiasikan. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menghukum pelaku sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pengembalian uang tidak menghapus kejahatan korupsi. Proses hukum harus jalan, tanpa tebang pilih.
Wali murid menolak, menilai upaya itu sebagai bentuk tekanan halus agar kasus tidak berlanjut ke ranah pidana.
Informasi yang diterima Berita Patroli, Penyidik Tipidkor Polres Probolinggo, perangkat desa, dan sejumlah lembaga sudah menyampaikan bahwa dugaan penggelapan dana PIP tetap harus diproses hukum, bukan diselesaikan melalui RJ.
Perlu masyarakat ketahui, Restorative justice tidak dapat digunakan dalam kasus:
– Penyalahgunaan dana bantuan negara,
– Kerugian negara,
– Korupsi yang melibatkan fasilitas publik atau lembaga pendidikan.
Berdasarkan dugaan penyalahgunaan dana PIP, oknum guru dapat dijerat dengan:
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
Karena PIP adalah dana bantuan dari negara (APBN).
– Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara…
Ancaman: 4 – 20 tahun penjara + denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
– Pasal 3:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan…
Ancaman: 1 – 20 tahun penjara + denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
2. Pasal Penggelapan KUHP (Jika tidak diterapkan Tipikor)
– Pasal 372 KUHP
Menggelapkan uang atau barang yang dikuasai karena hubungan kerja.
Ancaman: hingga 4 tahun penjara.
– Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya berasal dari jabatan atau pekerjaannya.
Ancaman: hingga 5 tahun penjara.
Karena dana PIP melekat pada jabatan pendidik/pengurus sekolah, pasal 374 KUHP sangat relevan jika korupsinya tidak terbukti, namun penggelapan jabatan tetap terbukti.
Dana PIP diperuntukkan bagi anak yatim, yatim piatu, serta siswa tidak mampu. Menggelapkan dana tersebut sama saja merampas masa depan anak-anak.
Tidak boleh ada negosiasi, tidak boleh ada “Damai”, dan tidak boleh ada upaya menghalangi proses hukum. Pelaku harus ditindak, dihukum, dan diproses transparan.
(HARDON, AYON, TOMY)















You must be logged in to post a comment Login