Hukum dan Kriminal
Derita di Asrama Batalyon, Prada Lucky Tewas Disiksa, 17 Prajurit Terancam 9 Tahun Penjara

Oditur Militer membacakan dakwaan keras terhadap 17 anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penganiayaan sistematis hingga menewaskan Prada Lucky. Fakta persidangan ungkap praktik kekerasan kejam di dalam barak.
Berita Patroli – Kupang NTT
Kasus kematian tragis Prada Lucky Saputra Namo membuka wajah gelap kekerasan di tubuh TNI. Sebanyak 17 prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, NTT, kini duduk di kursi terdakwa dan terancam hukuman sembilan tahun penjara atas dakwaan penganiayaan berat hingga menewaskan rekan sendiri.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, dipimpin oleh dua oditur militer, Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan. Dalam sidang tersebut, Humas Pengadilan Militer Kapten Chk Damai Chrisdianto menjelaskan bahwa seluruh terdakwa dijerat dengan pasal kombinasi karena perbuatan dilakukan bersama-sama dan berulang dalam kurun waktu panjang.
Dari 12 saksi yang dipanggil oditur, hanya empat orang hadir untuk memberikan kesaksian, di antaranya Prada Richad Junimton Boelan (korban selamat), Serda Lalu Faris Ramdani, serta kedua orang tua almarhum Prada Lucky, yakni Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
Dalam surat dakwaan disebutkan, para terdakwa melakukan penyiksaan secara sistematis selama lebih dari 48 jam. Korban dipukul, dicambuk dengan kabel, selang, dan kopel taktikal, bahkan disiram air comberan ke wajah hingga kesulitan bernapas.
Lebih dari itu, terdakwa Letda Made Juni Arta Dana memerintahkan anggota lain mengoles campuran cabai ulekan ke alat vital dan anus korban, sedangkan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) terbukti mencambuk dan memukul Prada Lucky di ulu hati hingga jatuh tersungkur.
Penyiksaan itu terjadi berulang kali, bahkan beberapa di antaranya disaksikan langsung oleh Komandan Kompi A, Lettu Ahmad Faisal, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Perbuatan para senior dan perwira tersebut disebut sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin militer dan kemanusiaan.
Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit Yon TP 834/WM sebagai tersangka. Dari jumlah itu, tiga di antaranya perwira pertama, satu berpangkat Lettu dan dua berpangkat Letda.
Prada Lucky (23) tewas pada Rabu (6/8) setelah sempat dirawat empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Hasil penyelidikan menguatkan bahwa kematian korban merupakan akibat tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh sesama anggota.
Berikut 17 terdakwa dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di lingkungan militer. Publik kini menantikan apakah persidangan ini benar-benar menghadirkan keadilan untuk Prada Lucky, atau justru menjadi potret suram lain dari kekerasan yang dibungkam seragam.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login