Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Perselisihan Sepele Berujung Tragis, Warga Simokerto Nekat Bacok Tetangga Gegara Mangga

Afandi (47), warga Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya, digelandang petugas Polsek Simokerto usai membacok tetangganya sendiri hanya karena rebutan pohon mangga. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang sepanjang 50 cm dan celana berlumuran darah sebagai barang bukti.

Afandi (47), warga Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya, digelandang petugas Polsek Simokerto usai membacok tetangganya sendiri hanya karena rebutan pohon mangga. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang sepanjang 50 cm dan celana berlumuran darah sebagai barang bukti.

Berita Patroli – Surabaya

Cekcok antarwarga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya, berujung tragedi berdarah pada Rabu (22/10/2025) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Seorang pria bernama Afandi (47) tega membacok tetangganya, Rizki Anugrah (29), hanya karena persoalan pohon mangga di perbatasan pekarangan rumah mereka.

Perselisihan bermula dari klaim kepemilikan pohon mangga yang tumbuh di batas pekarangan dua rumah. Afandi (47) bersikeras pohon itu miliknya, sementara tetangganya, Rizki Anugrah (29), meyakini pohon tersebut ditanam oleh keluarganya.

Ketegangan memuncak ketika Rizki memetik buah dari pohon yang diklaim Afandi sebagai miliknya. Emosi tak terbendung, Afandi kemudian mengambil sebilah parang sepanjang 50 cm dan menyerang Rizki secara membabi buta.

Akibat serangan itu, Rizki menderita luka parah di pergelangan tangan kiri hingga salah satu tulangnya putus. Korban seketika dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapatkan perawatan intensif.

 

“Pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 cm. Korban mengalami luka robek cukup parah di tangan kiri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, Jumat (24/10/2025).

 

Tim Anti Bandit Polsek Simokerto bergerak cepat. Tak sampai beberapa jam setelah kejadian, Afandi berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi turut menyita barang bukti berupa parang berdarah dan celana pendek biru merek Calvin Klein yang masih berlumuran darah korban.

 

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi, menegaskan bahwa aksi pelaku tergolong keji dan membahayakan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam tanpa izin,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, A kini harus mempertanggungjawabkan tindak kekerasan yang dilakukan hanya karena sengketa pohon mangga yang tumbuh di batas pekarangan rumahnya.

(Tomy, Arinta, Adit)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top