Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Senilai Rp 3,6 Triliun

KPK panggil pejabat Telkom, bongkar dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Proyek triliunan rupiah itu diduga sarat penyimpangan dan diskriminasi dalam pengadaan.

KPK panggil pejabat Telkom, bongkar dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Proyek triliunan rupiah itu diduga sarat penyimpangan dan diskriminasi dalam pengadaan.

Berita Patroli – Jakarta

Aroma korupsi kembali tercium dari tubuh perusahaan pelat merah. Proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) yang digarap sejak 2018 kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumat (24/10/2025), penyidik KPK memeriksa Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom Divisi SDA, Lastri Palupi, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses perencanaan dan pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU, termasuk menghitung potensi kerugian negara.

“Keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas proses pengadaan dan implementasi proyek tersebut,” ujar Budi, Sabtu (25/10/2025).

 

Program digitalisasi SPBU dimulai sejak 2018. Pertamina menunjuk PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk membangun sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU dari sekitar 7.000 SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.

Dalam proyek bernilai Rp 3,6 triliun itu, Telkom menangani pembangunan infrastruktur digital, pusat data, jaringan, serta pemeliharaan sistem. Tujuannya, mengawasi konsumsi dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar.

Namun, KPK menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan pengadaan. Pertamina diduga melakukan penunjukan langsung kepada Telkom, dan anak perusahaan yang ditunjuk disebut-sebut hanya bertindak sebagai perantara (makelar) dengan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.

Tak hanya KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turun tangan. KPPU menilai Pertamina berpotensi melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut adanya indikasi diskriminasi dalam penunjukan mitra proyek.

“Pertamina berlaku diskriminatif dalam proses pengadaan ini, dan kami melihat potensi pelanggaran aturan persaingan usaha,” tegas Deswin.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran proyek digitalisasi SPBU yang semestinya menjadi langkah efisiensi dan transparansi, justru berpotensi menjadi lahan penyimpangan baru.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top