Hukum dan Kriminal
Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Pelaku Belajar dari YouTube

Polres Lamongan berhasil membongkar komplotan ganjal ATM lintas provinsi asal Lampung. Empat pelaku ditangkap di Yogyakarta setelah menguras rekening korban dengan modus licik yang mereka pelajari dari YouTube.
Berita Patroli – Lamongan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, sukses membongkar jaringan pencurian lintas provinsi dengan modus ganjal ATM.
Komplotan ini beraksi cepat, licin, dan berpindah-pindah wilayah sebelum akhirnya ditangkap tim Satreskrim di Yogyakarta.
Empat pelaku asal Lampung masing-masing MS (42), AS (34), NS (25), dan Y (21) kini meringkuk di balik jeruji. Mereka bukan pemain amatir, keempatnya mengaku belajar cara beraksi dari video tutorial YouTube.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, aksi komplotan ini terungkap setelah laporan pencurian di ATM sebuah toko ritel di Jalan Basuki Rahmad, Lamongan, pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 WIB.
MS berpura-pura menjadi nasabah. Ia terlebih dahulu menyumpal slot kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, lalu berpura-pura menolong korban yang kesulitan memasukkan kartu.
Saat itulah kartu korban ditukar secara licik dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.
“Begitu korban lengah, mereka langsung bertindak cepat. Dua pelaku lainnya mengintip PIN korban dari belakang, sementara satu pelaku lain berjaga di luar sebagai sopir,” ungkap AKBP Agus, Rabu (22/10).
Setelah korban pergi, para pelaku kembali ke mesin ATM, mengambil tusuk gigi menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, lalu menguras isi rekening korban tanpa ampun.
Polisi yang melakukan penyelidikan intensif berhasil mengantongi identitas pelaku dari rekaman CCTV dan analisis digital forensik.
Tim kemudian bergerak cepat ke Yogyakarta dan menangkap seluruh anggota komplotan beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 kartu ATM BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di Lamongan, Surabaya, Yogyakarta, dan sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Aksi mereka dilakukan berulang kali dengan pola yang sama cepat, rapi, dan menipu korban dengan cara halus namun berbahaya.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Agus juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Polres Lamongan terus memperkuat patroli siber, memantau pola kejahatan digital, dan meningkatkan kewaspadaan publik.
“Kami ingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang tak dikenal di ATM, segera hubungi petugas keamanan atau polisi jika menemukan kejanggalan. Satu detik lengah, habis isi rekening Anda,” tandasnya.
(Yuli)















You must be logged in to post a comment Login