Hukum dan Kriminal
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H.,M.H., “Sudah Pantas 3 Manusia BERJIWA ‘IBLIS’ TERDAKWA kasus PEMERKOSAAN dan PEMBUNUHAN BERENCANA diVONIS HUKUMAN SEUMUR HIDUP”

Didi Sungkono mengatakan, “Masyarakat harus mengetahui ini biar tidak salah persepsi. Ini juga edukasi hukum, dan ini ada landasan hukumnya yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman pidana yang dijalani terpidana selama ia masih hidup hingga meninggal dunia, bukan selama sisa usia terpidana saat vonis dijatuhkan. Jadi ini lebih menyiksa bagi terpidana, dan sudah sangat pantas diterima oleh para pelaku yang biadab,” ujar Didi.
Hukuman ini merupakan salah satu jenis pidana penjara yang dapat dijatuhkan untuk kejahatan yang sangat serius, seperti diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP.
Kadang ada masyarakat yang memberikan penafsiran keliru bahwa hukuman seumur hidup berarti penjara sesuai usia terpidana saat divonis itu adalah salah dan keliru.
Vonis seumur hidup akan berakhir saat TERPIDANA meninggal dunia.
Pasal 12 ayat (1) KUHP yang mengatur ketentuan ini menjelaskan bahwa pidana penjara dapat berupa seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Alternatif hukuman mati adalah hukuman seumur hidup, dan sering menjadi alternatif bagi majelis hakim.
Berita Patroli – Jombang
Kuasa hukum dari keluarga korban, Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Didi Sungkono kepada awak media mengatakan, “Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya, karena kelakuan tiga pelaku pemerkosaan, pembunuhan, perampokan terhadap korban bernama Putri, mereka itu bagaikan iblis berwujud manusia,” ujar Didi Sungkono.
“Perlu masyarakat ketahui, kelakuan 3 terdakwa memang sangat sadis, tidak berperikemanusian. Dengan sadis, secara bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap korban. Harusnya pantas mati hukumannya,” tambah Didi Sungkono.
Kamis 23/10/2025, di persidangan yang terbuka untuk umum, tiga pelaku pembunuhan dan perkosaan siswi kelas 3 SMA Sumobito, Jombang, berinisial PRA (18) divonis penjara seumur hidup.
Ketiganya pun melawan dengan mengajukan banding.
Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.
Mereka menjalani sidang di Ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.
Mereka menjalani sidang di ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.
Keluarga korban yang sempat demo di depan PN Jombang, diizinkan menyaksikan langsung jalannya sidang vonis. Sedangkan vonis untuk Putra, Toriq, dan Lutfi dibacakan secara bergiliran oleh ketua majelis hakim.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sekaligus menyerang kehormatan dan kesusilaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” terang Faisal saat membacakan vonis, Kamis (23/10/2025).

Didi Sungkono, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia (kiri), dan Pak Misman, orang tua korban bernama Putri (18 thn), korban diperkosa dan dibunuh secara sadis oleh ke-3 TERDAKWA. Motor serta perhiasan korban dirampas oleh para PELAKU.
Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi Rp 260.366.500 dari keluarga korban melalui LPSK, sebab permohonan tersebut belum memenuhi syarat formal.
Vonis majelis hakim tersebut mempertimbangkan semua fakta persidangan, begitu juga keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Keadaan yang memberatkan meliputi sifat dari perbuatan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan hukum dan undang-undang, namun juga tercela secara moral, etika, dan agama.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang dirindukan keluarganya.

Keluarga korban setelah sidang pembacaan vonis hukuman seumur hidup mendapatkan pemahaman dan edukasi hukum dari salah satu advokat Lembaga Hukum Rastra Justitia, Didi Sungkono (tengah). Pak Misman selaku orang tua korban merasa lega, anaknya (almarhumah) sudah mendapatkan keadilan. Para pelaku sudah diganjar hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Kab. Jombang.
Keluarga korban belum menerima perbuatan terdakwa karena tidak adanya permintaan maaf dari para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas Faisal.
Mayat korban ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.
Hasil autopsi menunjukkan korban diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku, sebab terdapat luka akibat benda tumpul pada kening dan perutnya. Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai sehingga korban tewas akibat tenggelam.
Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji ini.
Putra, Lutfi, dan Toriq ditangkap tim dari Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (12/2).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(Safrudin, Tomy, Arinta, Adit, Agus.N)















You must be logged in to post a comment Login