Berita Nasional
Sidang Kasus Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi, Eks Manajer Keuangan Beberkan Aliran Dana Triliunan ke Luar Negeri

Tumpukan uang sitaan dalam kasus TPPU Surya Darmadi yang terungkap mengalir hingga ke luar negeri untuk pembelian aset mewah.
Berita Patroli – Jakarta
Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi lahan sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret taipan sawit Surya Darmadi beserta tujuh perusahaannya.
Mantan Manajer Keuangan PT Darmex Plantations, Karenina Gunawan, mengakui dirinya pernah mentransfer dana ke luar negeri atas perintah langsung dari Surya Darmadi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025), Karenina menyebut transfer dana dilakukan melalui salah satu perusahaan Surya, PT Asset Pacific, untuk pembelian properti di Australia dan Singapura.
“Yang saya tahu waktu itu transfernya untuk pembelian properti,” ujar Karenina saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa penuntut umum kemudian menggali lebih jauh mengenai asal dana dan perintah transaksi tersebut. “Terkait transfer-transfer ini, semuanya atas perintah Surya Darmadi?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Karenina singkat.
Menurut kesaksian Karenina, dirinya menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Darmex Plantations sejak Maret 2010 hingga September 2024. Ia juga menangani keuangan sejumlah perusahaan lain dalam grup usaha Surya, di antaranya PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Dalam perkara ini, tujuh korporasi milik Surya Darmadi menjadi terdakwa, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
Lima di antaranya diwakili Tovariga Triaginta Ginting, sedangkan dua lainnya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, diwakili langsung oleh Surya Darmadi secara daring.
Jaksa mengungkap, kelima perusahaan sawit tersebut diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,23 triliun dari aktivitas ilegalnya. Dana hasil kejahatan itu kemudian dialirkan ke sejumlah perusahaan dalam grup Darmex dan diputar dalam berbagai bentuk investasi, mulai dari pembelian aset hingga penyertaan modal.
Di antaranya, PT Darmex Plantations tercatat beberapa kali mentransfer dana ke PT Asset Pacific:
-Rp 300 miliar pada 15 Maret 2021, dicatat sebagai uang muka setoran modal,
-Rp 500 miliar pada 20 April 2022, dengan keterangan serupa,
-serta Rp 1,14 triliun yang disebut sebagai dividen sekaligus setoran modal tambahan.
Pada Juli 2024, Surya Darmadi juga menerima dividen hampir Rp 500 miliar dari PT Darmex Plantations. Dari jumlah itu, Rp 35 miliar diberikan secara tunai kepada Surya, sementara Rp 464,99 miliar dialirkan ke Yayasan Darmex, yang kemudian mentransfer Rp 335 miliar kepada Riady Iskandar.
Dana hasil korupsi itu juga digunakan untuk membeli berbagai aset mewah. Misalnya, pada Juni 2021, PT Asset Pacific membeli properti di Australia senilai AU$ 45,4 juta, serta pada Mei 2022 membeli 22 unit apartemen di Singapura senilai S$ 166,77 juta.
Selain properti, uang juga dipakai untuk membeli saham, kapal, hingga helikopter. “PT Dabi Air Nusantara merupakan perusahaan penerbangan yang 25 persen sahamnya berupa helikopter milik Surya Darmadi,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, tujuh perusahaan tersebut didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa korporasi digelar pertama kali pada 15 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti praktik pencucian uang lintas negara di sektor perkebunan sawit Indonesia.
(Red)

You must be logged in to post a comment Login