Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ucapan Duka Kompol Kosmas Usai Dipecat dari Polri dalam Kasus Tewasnya Ojol Affan

Kompol Kosmas K Gae menyampaikan permintaan maaf dan ucapan duka cita kepada keluarga ojol Affan Kurniawan seusai menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan (3/9/2025).

Kompol Kosmas K Gae menyampaikan permintaan maaf dan ucapan duka cita kepada keluarga ojol Affan Kurniawan seusai menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan (3/9/2025).

Berita Patroli – Jakarta
Pemecatan Kompol Kosmas K Gae dari institusi Polri menyisakan pernyataan haru. Seusai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Kosmas menyampaikan permintaan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Dengan kejadian atau peristiwa itu bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun peristiwa itu telah terjadi. Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” kata Kosmas usai mendengar putusan sidang etik.

Kosmas juga mengaku baru mengetahui Affan meninggal setelah video kejadian tersebut ramai di media sosial. “Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Kesempatan ini pula saya mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.

Dalam persidangan, Kosmas dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat bersama Bripka Rohmat yang merupakan sopir rantis. Sementara lima anggota Brimob lainnya yang turut berada di dalam kendaraan disebut melanggar etik kategori sedang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Ketua Sidang KKEP.

Sidang etik untuk Bripka Rohmat akan digelar Kamis (4/9/2025), sedangkan sidang bagi lima anggota lainnya dilaksanakan setelahnya.

Kosmas mengatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya usai pemecatan. “Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top