Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Polres Tulungagung Bekuk Pencuri Yang Mengaku Intelijen, Amankan Dua Senpi Rakitan

Pelaku pencurian berinisial Rowyn alias Teguh Pradana ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Untuk mengelabui, tersangka kerap berpindah-pindah dengan identitas palsu dan mengaku sebagai intel.

Pelaku pencurian berinisial Rowyn alias Teguh Pradana ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Untuk mengelabui, tersangka kerap berpindah-pindah dengan identitas palsu dan mengaku sebagai intel.

Berita Patroli – Tulungagung

Satreskrim Polres Tulungagung meringkus terduga pencuri rumah kosong. Pelaku membawa senjata api rakitan saat melakukan aksinya. Pelaku menggunakan identitas Rowyn alias Teguh Pradana dan mengaku sebagai warga Bitung, Sulawesi Utara. Tak hanya itu saat ditangkap pelaku juga mengaku anggota intelejen. Polisi menemukan dua senpi rakitan beserta amunisi di kontrakannya yang berada di Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan, pelaku awalnya pelaku memantau rumah korban terlebih dahulu untuk mengetahui situasi rumah dan titik lengah pada rumah tersebut untuk melancarkan aksinya. Setelah dirasa cukup, pelaku kemudian mulai beraksi dengan memasuki rumah korban dan melakukan aksi pencurian disaat situasi dirasa aman.

“Awalnya pelaku mengincar rumah untuk menjalankan aksi pencurian. Saat sudah menemukan incarannya, pelaku lebih dulu melakukan profiling atau memantau kondisi di rumah itu,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Pelaku terakhir beraksi di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo. Korban kaget saat pulang melihat kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, jelas Nanang, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos masuk Desa Besole Kecamatan Besuki Tulungagung.

“Saat diamankan, pelaku mengaku jika dirinya merupakan anggota intelijen negara,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku selalu menggunakan nama-nama dan identitas palsu dimanapun pelaku singgah atau tinggal untuk menjalankan aksi serupa. Petugas mengamankan barang bukti berupa 9 ponsel, 1 senpi rakitan laras panjang, 1 senpi pistol rakitan, 156 butir peluru pistol dan laras panjang, dua buah pisau lipat, dan satu set perangkat alat kunci. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, serta UU darurat no 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(ris.had).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top