Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Setelah SPMB 2025 Selesai, Bisnis Seragam Di SMAN dan SMKN Kediri Menjadi Sorotan LSM RATU.

Saiful Iskak Ketua LSM RATU Kediri

Kediri – Berita Patroli

SMA Negeri dan SMK Negeri di Kota dan Kabupaten Kediri setelah berakhirnya SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun pelajaran 2025/2026, diduga melakukan pelanggaran setelah nekat menjual seragam kepada siswa baru di koperasi sekolah. Padahal, penjualan Seragam di sekolah negeri telah lama dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud).

Ketua LSM Ratu ( Rakyat Muda Bersatu ) Saiful Iskak, Menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyoroti dugaan penjualan Seragam serta penarikan uang komite di SMAN dan SMKN baik di Kota dan Kabupaten Kediri.

” Saya mendapatkan laporan jika pembelian seragam untuk siswa baru mencapai angka jutaan rupiah itu diluar uang komite ini kan fatal, kami ingatkan kepada sekolah jangan coba coba menabrak aturan yang sudah ada.” ujarnya pada Jumat (11/07).

Saiful mengganggap beberapa SMA Negeri dan SMK Negeri di Kediri telah melanggar Permendikbud no 75 tahun 2016 yang menyatakan bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

” Selanjutnya dengan tegas diatur juga dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014 disebutkan, sekolah dan komite dilarang menjual seragam, termasuk tidak boleh dijual di sekolahan adalah seragam batik untuk identitas sekolah dan pakaian olah raga, di jelaskan juga pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah “Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru.” jelasnya.

Menurutnya, pembelian seragam dapat di lakukan di pasar atau toko bukan di sekolah. Pembelian juga dapat dilakukan secara kolektif tapi tidak di lakukan oleh pihak sekolah, menurut nya penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan sekolah dianggap sebagai pungutan.

“Ini sudah termasuk pungutan ya, hati – hati,” tegas nya. (ND)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top