Uncategorized
Polda Jatim Bongkar Grup Gay di Facebook dan WhatsApp, Empat Tersangka Dibekuk

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast
Berita Patroli – Surabaya
Surabaya, Berita Patroli – Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap jaringan penyuka sesama jenis (gay) yang aktif di media sosial. Empat orang ditangkap karena diduga terlibat dalam grup yang kerap menyebarkan konten pornografi sesama jenis.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MI (21), warga Jalan Gubeng, Surabaya; Z (24), asal Jalan Tambaksari, Surabaya; FS (44), asal Dukuh Pakis, Surabaya; dan S (66), warga Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik siber menemukan sebuah grup Facebook bernama “Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang dikelola oleh tersangka MI. Grup tersebut kemudian berkembang ke WhatsApp, di mana para anggota saling berbagi konten asusila.
“Untuk ketiga tersangka lainnya, yaitu RZ, FS, dan S, mereka merupakan anggota grup WhatsApp tersebut. Mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup,” ujar Jules dalam keterangan pers, Jumat (14/6/2025).
Menurut penyelidikan, para tersangka tidak mencari keuntungan finansial. Aktivitas dalam grup tersebut murni digunakan untuk bersenang-senang dan mencari pasangan sesama jenis.
“Pengakuannya, tujuannya adalah untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Mereka saling bertukar video hubungan sesama jenis guna memancing ketertarikan,” tambah Jules.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, dikenakan juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” tutup Jules.
Polda Jatim menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya korban di bawah umur serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (Tomy, Arinta, Saiful, Solihin, Jarwo)















You must be logged in to post a comment Login