Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Berani Bongkar Korupsi, Eks Pegawai Baznas Kini Terancam Penjara

Ilustrasi tersangka

Ilustrasi tersangka

Berita Patroli – Jakarta 

Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Tri Yanto, meskipun mendapat desakan dari berbagai pihak untuk menghentikan kasus tersebut. Yanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membocorkan dokumen rahasia setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat dan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Yanto akan terus berjalan hingga seluruh berkas dinyatakan lengkap. “Polisi tidak mau diintimidasi oleh siapapun, apalagi desakan yang tidak berdasar hukum,” ujarnya pada Kamis, 29 Mei 2025.

Hendra mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap lanjutan, dengan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, termasuk dua saksi ahli. Tri Yanto sendiri telah diperiksa pada Selasa, 26 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka tidak ditahan, tetapi proses penyidikan tetap berlanjut,” kata Hendra.

Tri Yanto dijerat dengan tuduhan tindak pidana akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan status tersangka terhadap Yanto menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi ini menilai bahwa proses hukum terhadap Yanto merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower, yang seharusnya dilindungi karena telah melaporkan dugaan korupsi senilai total lebih dari Rp 13 miliar.

“Polda Jawa Barat harus menghentikan laporan dan mengeluarkan SP3 terhadap TY karena patut diduga ada upaya membungkam whistleblower dalam membongkar dugaan korupsi di Baznas,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam pernyataan resminya, Selasa, 26 Mei 2025.

Wana menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Yanto semestinya dipandang sebagai bentuk itikad baik dalam rangka memperbaiki tata kelola dana zakat. Ia menyayangkan bahwa partisipasi publik dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi justru berujung pada ancaman hukum.

“Ini merupakan kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Wana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Baznas terkait tuduhan korupsi yang dilaporkan oleh Yanto maupun proses hukum yang kini menjeratnya. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top