Berita Nasional
13 Pengurus dan Santri Ponpes Gus Miftah di Sleman Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Alami Gangguan Mental

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pengasuh Ponpes “Ora Aji”
Berita Patroli -Yogyakarta
Sebanyak 13 orang yang terdiri dari pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, yang diasuh oleh pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu santri berinisial KDR (23). Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di komplek ponpes yang berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korban KDR diduga dianiaya oleh para pengurus dan santri lain karena dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu, hasil penjualan air galon milik yayasan ponpes. Kejadian tersebut terjadi pada 15 Februari 2025 ketika korban tengah mendapat giliran menjaga usaha galon air ponpes tersebut.
“Penganiayaan kepada korban diduga menggunakan alat seperti setrum aki dan dipukuli dengan selang air. Saat ini kondisi korban terganggu mentalnya dan masih menjalani perawatan dari psikiater,” ujar kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, Kamis (29/5).
Heru menambahkan bahwa korban sempat disekap di dalam kamar dan dipaksa mengakui tuduhan pencurian yang belum terbukti. Dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diketahui masih di bawah umur. Hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditahan lantaran pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan.
Perkara ini awalnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Kalasan pada 16 Februari 2025 dengan nomor laporan STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Sleman yang kini menangani penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan penetapan tersangka kepada 13 orang tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan mempertimbangkan status beberapa pelaku yang masih anak-anak.
“Ada tersangka yang masih di bawah umur, jadi proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur anak berhadapan dengan hukum. Saat ini berkas sudah berjalan,” kata Edy.
Ia juga menyebut pihak terlapor telah mengajukan proses restorative justice (RJ). Polisi kini menunggu perkembangan dan hasil dari upaya tersebut.
Sementara itu, Gus Miftah selaku pimpinan ponpes belum memberikan tanggapan atas kasus ini. Salah satu stafnya menyatakan tidak mengetahui detail kejadian karena Gus Miftah saat ini sedang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Korban KDR kini telah dipulangkan ke Kalimantan oleh keluarganya dan masih menjalani perawatan intensif akibat trauma mendalam. “Keluarga berharap kasus ini dituntaskan secara adil. Tidak sepantasnya sebuah lembaga pendidikan dan keagamaan melakukan atau membiarkan kekerasan,” tutur Heru. (Red)

You must be logged in to post a comment Login