Uncategorized
KPK Terus Kembangkan Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Soroti Dugaan TPPU hingga Suap WTP

Syahrul Yasin Limpo Tersangka korupsi
Berita Patroli -Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah perkara korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), meski yang bersangkutan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin atas kasus pemerasan.
Beberapa kasus yang saat ini didalami KPK mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dalam pengadaan proyek hortikultura, serta dugaan suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK masih terus mendalami informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi yang diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (25/5/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi penting, antara lain mantan Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto pada Kamis (15/5), serta Plt. Kepala Bagian Umum Sesditjen Hortikultura 2023, Issusilaningtyas Uswatun Hasanah pada Kamis (22/5).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan di Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan temuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para tersangka dan saksi.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana ke Komisi IV DPR. Dalam rangka itu, Ketua Komisi IV DPR, Sudin, telah diperiksa selama sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/11/2023), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama.
Keterlibatan BPK dalam perkara ini turut mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang pada Rabu (19/6/2024), mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang menjadi saksi mahkota, mengungkap bahwa BPK diduga pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar kepada Kementan guna mengamankan opini WTP.
Kasdi menyebut bahwa SYL dan sejumlah pejabat Kementan pernah bertemu dengan Anggota IV BPK, Haerul Saleh, untuk membahas pengondisian hasil audit. Ia juga mengungkap adanya komunikasi antara pejabat Kementan dan auditor BPK bernama Victor.
Informasi terkait dugaan permintaan uang ini diperkuat oleh keterangan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Hermanto, yang menyatakan bahwa permintaan Rp12 miliar tersebut telah dipenuhi sebagian, yakni sekitar Rp5 miliar.
SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS. Ia resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 12 Maret 2025.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” kata Budi Prasetyo.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.(Red)

You must be logged in to post a comment Login