Uncategorized
KPK Sita 8 Aset di Surabaya Terkait Korupsi PT ASDP, Termasuk 3 Rumah Mewah Senilai Rp500 Miliar

Rumah mewah di Surabaya disita KPK terkait kasus ASDP
Berita Patroli – Surabaya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diduga terkait kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pekan ini, termasuk terhadap tiga unit rumah mewah di kawasan elite Surabaya yang ditaksir bernilai sekitar Rp500 miliar.
“Tiga di antaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Delapan aset yang disita merupakan bagian dari total nilai aset yang sebelumnya telah disita oleh KPK pada Desember 2024, yakni sebesar Rp1,2 triliun. Kendati demikian, KPK belum membeberkan secara rinci daftar lengkap aset lainnya yang turut disita.
“Aset-aset tersebut diduga terkait perkara dimaksud dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara guna pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dimaksud,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga mantan anggota dewan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama periode 2017–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024), serta Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024).
“Penahanan dilakukan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK hingga 4 Maret 2025. Selain itu, Adjie, pemilik PT JN, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.
KPK mencatat bahwa tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp1 triliun.
“Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar,” ungkap Budi.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi korporasi di BUMN. KPK memastikan proses hukum terus berjalan dan berkomitmen untuk menelusuri serta memulihkan seluruh kerugian negara. (Red)

You must be logged in to post a comment Login