Uncategorized
Korupsi Berjamaah Dana Hibah Jatim, KPK Endus Modus Pinjam Nama Pokmas

Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Berita Patroli – Jakarta
Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) endus praktik pinjam nama kelompok masyarakat (Pokmas) untuk permohonan proposal dana hibah dari APBD Provinsi Jatim. Informasi ini dikulik dari 18 saksi perwakilan dari masing-masing pokmas.
“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mereka mengerjakan sendiri namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya adalah Yuliati selaku Ketua Pokmas Fajar Garda Utama, Totok Budiyanto dari Pokmas Sejahtera, Umar Hasan M.Pd.I dari Pokmas Anugrah, serta Harun Arosit yang tercatat sebagai pengurus Majlis Taklim Al Basit. KPK juga meminta keterangan dari Muhammad Ilyas, pengurus Pondok Pesantren Nurul Huda An Nawawi; Arifin, Ketua Pokmas Berjaya; Arjudi dari Pokmas Jatisari Makmur; hingga Hadi Wawitno dari Pokmas Kumbang Sejahtera.
Pemeriksaan turut melibatkan Mukri dari Pokmas Gading Gajah, Ahmad Sya’iman dari Pokmas Kampong Indah, serta Imam Syafii dan Siti Halimah yang masing-masing merupakan pengurus Masjid Darul Hikmah dan Mushalla Nurul Iman. Selain itu, KPK juga memeriksa Abdul Yazid dari Pokmas Kembang Jati, Suhriyanto Setiawan dari Pokmas Alam Sejahtera, Sulistyani dari Pokmas Kembangjati, Fathul Bari dari Pokmas Tani Makmur, dan M. Fatah Yasin dari Pokmas Berkah Srikandi. Serta, Hariyadi sebagai Ketua Pokmas Widuri Makmur.
Seluruh saksi dimintai keterangan untuk menelusuri lebih jauh dugaan adanya rekayasa dalam pembentukan kelompok masyarakat penerima hibah, indikasi pokmas fiktif, hingga potensi penyalahgunaan anggaran.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kasus ini memakan anggaran yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Menurut Asep, nilai dana hibah yang diproses mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dari kelompok masyarakat kepada DPRD Jawa Timur. Besarnya skala dan kompleksitas perkara membuat proses penyidikan memakan waktu cukup panjang.
Setiap kelompok masyarakat rata-rata menerima sekitar Rp200 juta untuk proyek yang diduga fiktif. Asep juga mengungkap adanya praktik suap dalam proses pencairan dana tersebut. Para koordinator kelompok masyarakat disebut memberikan “fee” sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim. Berikut daftar 21 tersangka kasus suap dana hibah Pokmas Jatim:
1. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
2. Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim)
3. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
5. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
6. Hasanuddin (swasta)
7. Mahhud (anggota DPRD)
8. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
9. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
10. Abd. Mottolib (swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
11. Sukar (Kepala Desa)
12. R.A. Wahid Ruslan (swasta)
13. Ahmad Heriyadi (swasta)
14. Jodi Pradana Putra (swasta)
15. Ahmad Jailani (swasta)
16. Mashudi (swasta)
17. A. Royan (swasta)
18. Wawan Kristiawan (swasta)
19. Ahmad Affandy (swasta)
20. M. Fathullah (swasta)
21. Achmad Yahya M. (guru)
(Red)















You must be logged in to post a comment Login