Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Ditahan Atas Dugaan Korupsi Kredit Bibit Porang Rp 1,5 Miliar

Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari ditetapkan tersangka

Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari ditetapkan tersangka

Berita Patroli – Jombang 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan dan menahan mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit bibit porang senilai Rp 1,5 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, dalam konferensi pers di kantor Kejari Jombang, Jumat malam. “Hari ini kami telah menetapkan F (Fadjari) sebagai tersangka dalam pengadaan bibit porang dengan nilai kerugian negara Rp 1,5 miliar,” ungkap Nul.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Fadjari yang telah mengenakan rompi tahanan, resmi dibawa ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kejari berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tambah Nul.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit dana bergulir oleh Perumda Perkebunan Panglungan ke PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur pada 16 April 2021. Dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut diajukan untuk proyek budidaya porang, namun tanpa adanya persetujuan dari Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal.

Menurut Kasipidsus Kejari Jombang, Dody Novalita, permohonan kredit tidak disertai rencana bisnis yang valid dan analisis kredit hanya dilakukan secara formalitas. “Evaluasi dan pemeriksaan tidak dijalankan secara profesional,” jelasnya.

Lebih lanjut, kerja sama penggunaan jaminan kebun porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, yang merupakan milik pribadi salah satu pejabat Perumda, juga tidak didukung dokumen resmi yang sah.

Parahnya, dalam laporan pertanggungjawaban tahun 2025, disebutkan dana digunakan untuk membeli 33.400 bibit porang, padahal dalam rencana kerja tahun 2021 tidak ada anggaran tersebut. Proyek budidaya porang itu pun diklaim gagal akibat serangan hama, padahal bisnis unggulan Perumda selama ini adalah cengkeh.

“Berdasarkan penyidikan, terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, pembelian bibit tidak sesuai perjanjian dengan bank, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,” tegas Dody.

Atas perbuatannya, Fadjari dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top