Uncategorized
Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Berita Patroli – Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan penahanan ijazah yang terjadi secara meluas dan berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” ujar Menaker Yassierli seperti dikutip dari Antara.
SE ini menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan dokumen asli pekerja sebagai jaminan kerja. Dokumen yang dimaksud termasuk ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga surat-surat kendaraan bermotor.
Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari atau memperoleh pekerjaan lain yang lebih baik. Dalam keterangan lanjutannya, Menaker mengimbau agar calon pekerja dan pekerja aktif selalu mencermati isi perjanjian kerja, khususnya terhadap ketentuan yang mewajibkan penyerahan dokumen pribadi.
Namun demikian, SE ini masih membuka ruang jika terdapat kebutuhan hukum yang mendesak dan jelas, seperti dalam hal pemberi kerja membiayai pendidikan atau pelatihan pekerja. Dalam kasus tersebut, penyerahan ijazah hanya bisa dilakukan dengan dasar perjanjian kerja tertulis, dan pemberi kerja wajib menjamin keamanannya serta memberikan ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang.
Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis.
“Semoga SE ini dapat menjadi acuan dalam melindungi hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkas Menaker Yassierli.(Red)

You must be logged in to post a comment Login