Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Sidang Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo, Saksi Ungkap Diminta Tambahan Biaya Rp 2,5 Juta

Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi, SH, dan panitia PTSL Sari Diah Ratna

Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi, SH, dan panitia PTSL Sari Diah Ratna

Berita Patroli – Surabaya 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Trosobo, Kabupaten Sidoarjo. Sidang yang digelar Rabu (21/05/2025) pagi ini menghadirkan Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi, SH, dan panitia PTSL Sari Diah Ratna sebagai terdakwa.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, menghadirkan satu saksi bernama Suhariyanto, warga Dusun Sobowidoro, Desa Trosobo.

Dalam kesaksiannya, Suhariyanto mengaku mengenal kedua terdakwa dan membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa sebelumnya di Kejari Sidoarjo. Ia menyatakan keterangannya dalam penyidikan tersebut adalah benar adanya.

Suhariyanto mengungkapkan bahwa saat mengikuti program PTSL, dirinya mendaftarkan satu bidang tanah seluas 65 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah tinggal. Namun, selain biaya resmi sebesar Rp 150 ribu, ia diminta tambahan biaya sebesar Rp 2,5 juta oleh panitia dengan alasan untuk proses “pengeringan lahan” atau perubahan status tanah dari sawah menjadi tanah kering.

“Uang itu diberikan oleh menantu saya kepada Bu Sari Diah Ratna,” ujar Suhariyanto di hadapan Majelis Hakim.

Namun, setelah sertifikat hak milik (SHM) terbit, status tanah dalam dokumen tersebut masih tercatat sebagai tanah sawah. Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk memperlihatkan salinan sertifikat guna memastikan keterangan saksi.

Suhariyanto juga mengaku sempat ditekan untuk menerima pengembalian uang Rp 2,5 juta tersebut. Meski akhirnya ia menerima karena merasa terpaksa, uang itu kemudian ia serahkan sendiri ke Kejari Sidoarjo sebagai barang bukti.

Dalam kesempatan memberikan tanggapan, terdakwa Sari Diah Ratna menyangkal bahwa yang menyerahkan uang adalah menantu Suhariyanto. Menurutnya, yang menyerahkan uang adalah istri Suhariyanto. Meski merupakan bantahan, pernyataan itu justru menguatkan bahwa terdakwa memang menerima uang tambahan di luar biaya resmi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 08.00 WIB.(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top