Uncategorized
Pegawai Komdigi Bantah Libatkan Budi Arie dalam Kasus Judol

oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony
Berita Patroli – Jakarta
Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony, membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, dalam perkara tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/5), Zulkarnaen menegaskan bahwa Budi Arie tidak pernah menerima keuntungan atau jatah apa pun dari aktivitas pengamanan situs judi online.
“Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” kata Zulkarnaen yang akrab disapa Tony di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya menyebut adanya aliran dana kepada pejabat tinggi. Tony menegaskan dirinya bukanlah pengumpul dana, melainkan hanya sebagai penerima, dan tidak ada kaitan dengan mantan Menteri Kominfo tersebut.
“Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tony menyatakan bahwa Budi Arie tidak mengetahui apa pun terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Dan dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggung jawabkan, dunia akhirat,” imbuhnya dengan nada serius.
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa hadir: Zulkarnaen Apriliantony (wiraswasta), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi sempat disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (14/5) lalu, terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum Kemenkominfo dalam perlindungan terhadap situs-situs judol. Budi Arie pun telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan terus mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus yang menyita perhatian publik ini.(Red)

You must be logged in to post a comment Login