Uncategorized
Didi Sungkono.,S.H.,M.H., Kabupaten Kediri Marak Penjualan Miras Beralkohol Tinggi dan Kebal Hukum, Kapolsek, Satpol PP Harus Tertibkan.

Pengamat hukum dari Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., Mengatakan, ” Miras itu awal dari sebuah kejahatan, tidak jarang sebuah kejahatan besar dimulai dari mabuk mabukan, minuman beralkohol tinggi beredar secara bebas, tidak mungkin bisa kalau tidak ada backing aparat penegak hukum, penegak perda dan oknum oknum wartawan, LSM, Ormas dan lainnya, saatnya Kabupaten Kediri ditertibkan dari peredaran MIRAS, jangan menunggu ada kejadian kejahatan besar baru bertindak,” Urainya.
Kediri – Berita Patroli
Miras ( minuman keras ) beralkohol tinggi banyak beredar di Kabupaten Kediri yang terbesar ada di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, toko – toko MIRAS, Grosir baik eceran marak “buka” tanpa adanya rasa takut di gerebek oleh aparat penegak hukum ( Polisi ) dan Penegak Perda ( Polisi Pamong Praja ) ada apa ini? Jangan salah kalau masyarakat menduga adanya Pat Gulipat, setoran dalam tanda kutip kepada aparat penegak hukum, ” Tidak boleh itu miras beredar secara “liar” tanpa dibatasi pembelinya, ini sangat rawan, apalagi beralkohol sangat tinggi akibatnya akan sangat fatal bila di konsumsi anak anak remaja yang belum cukup umur,” Ujar Pengamat hukum dari Surabaya ini.
Perlu masyarakat ketahui, penjualan miras di Kabupaten Kediri sangat meresahkan tanpa adanya penertiban dari aparat penegak hukum, masyarakat sudah sering melaporkan secara lisan, namun tidak ada tindakan,”Kami bersama dengan tokoh masyarakat sangat kuatir akan perkembangan remaja sekarang, kejahatan akan semakin meningkat, bilamana penjualan miras tanpa batasan umur, dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berwenang, kita akan Demo besar-besaran agar Aparat Penegak Hukum bertindak tegas karena jelas tidak ada ijinnya. ” Ujar Saiful warga Kabupaten Kediri yang juga ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu).
Pengamat hukum dari Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H., Menambahkan, bahwa seharusnya pelaku usaha paham adanya aturan yang mengikat terkait penjualan MIRAS , ada PERBUP Tentang Pengendalian dan pengawasan minimal beralkohol, dalam aturan ini menetapkan larangan penjualan miras tanpa ijin, khususnya bagi perorangan, penjualan miras juga harus memperhatikan ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat, Ujar Didi.
Saat dikonfirmasi wartawan, Penjual Miras mengatakan,” Kami ini memang jual MIRAS sejak dulu mas, silahkan di laporkan tidak akan ada yang berani menutup usaha saya,” Ungkapnya.
Lebih jauh Pemilik toko menguraikan,” Semua di kabupaten Kediri sudah di kondisikan mas, kalau tidak di kondisikan jelas ditangkap dan ditutup, mana ada kita tidak setor, semua jelas setor ke aparat penegak hukum dan lainnya, tidak usah ancam – ancam mau menulis berita kalau ujung – ujungnya nanti minta duit,” Urainya lagi.

Foto tempat penjualan miras kecamatan pare kabupaten Kediri.
Menanggapi hal tersebut di atas Didi Sungkono sebagai pengamat hukum,” Kami sebagai pengajar, sebagai praktisi hukum, sangat menyayangkan kalau kejadian itu benar adanya, Hukum diartikan dengan jual beli, aturan bisa dimainkan, akan rusak tatanan hukum di negara kita kalau ini di biarkan, kami minta aparat penegak hukum dan penegak perda bersikap tegas, karena ini sudah sangat meresahkan, hukum harus di tegakkan, aturan harus di jalankan,” Ujar Didi Sungkono yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini. (ND, HK)

You must be logged in to post a comment Login