Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Eksekusi Rumah Atalarik Syach, Pihak PN Cibinong Pastikan Sesuai SOP

Eksekusi rumah Atalarik Syach

Eksekusi rumah Atalarik Syach

Berita Patroli – Jakarta

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong memberikan penjelasan soal eksekusi rumah aktor Atalarik Syach. Mereka memastikan keputusan mengeksekusi rumah Atalarik Syach sudah berkekuatan hukum tetap.

Soal sengketa tanah tersebut sudah dihadapi oleh Atalarik Syach sejak 2015. Eko Suharjono, Panitera Pengadilan Negeri Cibinong memberikan penjelasan dasar dilakukan eksekusi tersebut.

“Kami hanya berpedoman pada putusan. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan. Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silakan aja ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan, silakan mengajukan eksekusi kembali,” kata Eko Suharjono di kawasan Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

“Yang penting yang sekarang ini yang perlu dipedomani, dipahami, menghormati putusan berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi sekarang ini,” tegasnya.

Eko Suharjono memastikan pihaknya sudah menjalankan sesuai tahapan dan prosedur. Eko juga menjelaskan perihal eksekusi baru dilakukan pada 2025, padahal putusan sudah ada sejak 2021.

“Jadi ada gugatan-gugatan (baru dari pihak Atalarik Syach) itu makanya kita hormati dulu,” jawabnya.

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong juga membantah soal pengakuan Atalarik Syach yang merasa tidak ada pemberitahuan sebelum eksekusi.

“Sudah ada, boleh dicek. Nah, kami tahapan-tahapan itu kita lakukan sesuai dengan SOP. Jadi kalau dibilang tidak disampaikan, itu tidak benar, nanti bisa dicek di surat kami, silakan saja. Pelaksanaan eksekusi ini memang sesuai dengan aturan yang ada. Nah, kami baru melaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan,” tegas Eko Suharjono.

Eko memastikan sebelum mengeksekusi, sudah ada negosiasi dengan pihak Atalarik Syach. Pihak Pengadilan Negeri Cibinong mengaku memberikan pengamanan juga agar proses eksekusi kondusif.

“Sebenarnya kita memberi kesempatan tadi juga. Agak lama kan negonya, kita nunggu pengacaranya juga. Kita ada kesempatan, jangan sampai kita nanti dibikin kita nggak berkesempatan. Nah, kami menunggu pengacara selesai. Nah, ternyata tidak ketemu. Ya sudah, akhirnya jalan,” jelas Eko Suharjono.

Atalarik Syach geram dan mengaku tak mendapat pemberitahuan. Dirinya mengaku sudah memperjuangkan tanah tersebut sejak 2015.

 

“Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000,” ucap Atalarik dalam video Instagram Stories pribadinya, Kamis (15/5/2025).

Dia mengatakan proses pengadilan sengketa tanah kediamannya masih berjalan. Eksekusi itu disebut tidak ada surat pemberitahuan.

“Tidak ada pemberitaan dianggap kami ini binatang, tidak ada surat, sekarang dieksekusi sudah sampai genting. Petugas ditanya namanya satu-satu gak ada yang jawab,” ucap Atalarik Syach. (Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top