Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

DIDI SUNGKONO.S.H., M.H.,” Pengguna Pil KOPLO, Dobel L, Kalau Kedapatan Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Bisa Dijerat dengan PIDANA, Bukan di REHABILITASI.

Didi Sungkono.,S.H.,M.H Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia angkat bicara,  bahwa dalam hal ini sudah Jelas diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana diubah menjadi UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pengguna yang kedapatan menguasai, memiliki, menyimpan bisa dijerat dengan Pasal 435,436 ayat 2 (dua) dan dalam undang undang diatas tidak ada petunjuk untuk REHABILITASI bagi, pengedar, pengguna PIL KOPLO atau Dobel L, apalagi sudah ditangkap selama 7 hari status hukumnya bagaimana?
Sebagaimana diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP lebih dari 1 x 24 jam status masyarakat yang ditangkap sudah harus ditentukan, dilepas karena tidak cukup bukti atau dijadikan TERSANGKA, DITAHAN, karena sudah cukup bukti, “Ujarnya.

Mojokerto – Berita Patroli

Pengamat Hukum dari Surabaya saat diminta tanggapannya terkait, 5 (lima) warga kecamatan Puri, dilepaskan Satreskoba Polres Kabupaten Mojokerto angkat bicara,” Kalau benar demikian, Penyidik harusnya lebih transparan, terhadap 5 masyarakat yang ditangkap, diamankan selama seminggu ini ” kapasitasnya sebagai apa dulu, kalau benar itu di tangkap satu Minggu lalu dan baru di lepas karena di rehabilitasi.

penyidik memakai “perangkat hukum apa? undang undang yang mana? ini dulu yang harus diperjelas secara terang dulu.” Ujarnya.

Ini tidak bisa di benarkan dan patut di duga ada Pat Gulipat serta akal – akalan oknum – oknum Advokat yang berkolaborasi dengan oknum Penyidik Satreskoba.

Hal seperti ini sudah jelas tidak di perbolehkan karena akan menyesatkan masyarakat,” PIL KOPLO bukan termasuk NARKOTIKA jadi tidak ada aturan hukum bisa dilakukan Rehabilitasi oleh Kepolisian yang menggunakan UU No 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA, ini harus diterangkan agar tidak menyesatkan masyarakat, “Urainya.

Ahmad salah satu dari 5 anggota masyarakat yang ditangkap Satreskoba Polres Kab Mojokerto

Akhmad salah satu dari 5 anggota masyarakat yang ditangkap Satreskoba Polres Kab Mojokerto.

Akhmad 46 th warga orong-orong desa tangunan kecamatan puri, harus berurusan dengan pihak satreskoba polres kabupaten Mojokerto akibat mengkonsumsi pil dobel L (koplo), di konsumsi bersama 5 rekannya pada senin tanggal 11 mei 2025 di desa tempuran kecamatan puri.

Jum’at 16 mei 2025 saat wartawan konfirmasi dirinya bercerita ditangkap polisi bersama 5 orang lainnya, dan secara bertahap, namun yang 3 tidak tau namanya. Yang saya tau hanya kiron dan cepok (nama panggilan) yaitu Warga Sidodadi dan Kebonagung Puri,” Ujarnya.

selang sehari setelah ditangkap, istrinya di datangi salah satu keluarga tersangka yang lain, bahwa untuk menyelesaikan perkara suaminya kita disarankan untuk ke kantor pengacara di wilayah Desa Dempel Kecamatan Dlanggu bernama Wahyu Suhartatik SH.ΜΗ.

Arahan tersebut PERINTAH salah satu penyidik yang menanganinya. sebelum konfirmasi ke Akhmad, wartawan ke kantor Satreskoba Kab Mojokerto untuk konfirmasi.

Kantor Pengacara Wahyu Suhartatik Dkk lokasinya di wilayah desa Dempel kecamatan Dlanggu yang konon selalu kerja sama dengan Polres Kabupaten Mojokerto jika ada masyarakat yang terjerat sebagai tersangka kasus Narkoba.

Secara tidak sengaja awak media bertemu dengan Wahyu Suhartatik SH.MH (Pengacara) keluar dari salah satu ruangan Reskoba,” Pengacara tersebut bersikap arogan seakan tidak berkenan dengan kuli tinta, “sudah kalian wartawan pergi saja dari ruangan ini,” Ujar salah satu anggota reskoba.

Secara terpisah wahyu suhartatik SH.MH mengatakan,” Memang semua nya sudah tersangka mas, dan saya sebagai pengacaranya,” Ujarnya.

5 Tersangka yang kami sampaikan itu, Wahyu Suhartatik SH.MH mengatakan,” Sebelum dibebaskan para tersangka itu di bawa ke panti Rehabilitasi yang ada di Sidoarjo selama 4 hari. Selanjutnya para tersangka ada diberikan sangsi wajib lapor maupun absen di panti rehabilitasi.

“Ya mas, memang itu benar. Dan para Tersangka tersebut sudah dibawa ke panti Rehabilitasi selama 4 hari, dan selanjutnya mereka wajib lapor.,” Ujarnya

Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapannya kepada awak media,” Tidak ada itu, aturan hukum apa yang dipakai oleh penyidik dan Advokat untuk Rehabilitasi, kedapatan, memiliki, menyimpan, menggunakan Pil Dobel L, (Asrul/lpan/Rusli/Norita)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top