Home Apple “Andi Fatmasari Rahman” Kasus Calo Akpol Rp 4,9 M Hanya Dituntut 4...

“Andi Fatmasari Rahman” Kasus Calo Akpol Rp 4,9 M Hanya Dituntut 4 Tahun Bui, Sidang Berakhir Gaduh

23
0
: Andi Fatmasari Rahman Saat di Kawal Petugas PN Makassar
Andi Fatmasari Rahman Saat di Kawal Petugas PN Makassar

MAKASSAR – Berita Patroli

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penipuan Rp 4,9 miliar modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol), Andi Fatmasari Rahman, berakhir gaduh. Pihak korban protes lantaran terdakwa hanya dijatuhi 4 tahun penjara.

Andi Fatmasari menjalani sidang tuntutan di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/2/2025). Jaksa Penuntun Umum (JPU) meyakini Andi Fatmasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana peniputan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara,” kata jaksa Muh Irfan dalam tuntutannya.

Muh Irfan mengatakan terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia pun mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Pertama, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua, terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” ujar Muh Irfan.

Sidang kasus calo Andi fatmasari rahman

Diketahui, Andi Fatmasari selanjutnya akan melakukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. Pleidoi itu akan dibacakan terdakwa pada Rabu (12/2/2025) mendatang.

“Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan,” ujar ketua majelis hakim kepada terdakwa.

Tuntutan 4 tahun penjara terhadap Andi Fatmasari tersebut seketika mendapat sorotan dari para peserta sidang yang didominasi keluarga korban. Mereka menilai tuntutan terdakwa tersebut terlalu ringan.

“Minimal harusnya 20 tahun itu,” teriak salah satu peserta sidang.

“Hampir Rp 5 miliar na ambil uang,” timpal peserta sidang lainnya.

Mereka juga langsung berkumpul di pintu ruangan setelah sidang ditutup. Mereka kemudian menyoraki terdakwa saat dibawa keluar ruangan sidang oleh penjaga tahanan.

“Siapapun yang ikut pakai itu uang dari Sari (Andi Fatmasari Rahman), haram itu,” teriak peserta sidang.

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here