Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Imbas dari Kasus Pemerasan di DWP, Anak Buah Kombes Donald “AKP Yudhy Triananta” Dipecat

Sosok AKP Yudhy Triananta

JAKARTA – Berita Patroli

Inilah profil AKP Yudhy Triananta, yang dipecat imbas kasus pemerasan di konser musik Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

AKP Yudhi Trianata adalah satu dari tiga polisi yang kariernya harus terhenti imbas kasus DWP. Ia bersama Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan dan AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat oleh Propam Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

AKP Yudhy Triananta adalah anak buah Kombes Pol Donald Simanjuntak eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Untuk diketahui, sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu, yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH,” ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” katanya.

Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

“Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang,” katanya.

“Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tambah Anam.

Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

Sementara itu, berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama.

Anam mengatakan, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis (2/1/2025).

“Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” tutur Anam.

AKP Yudhy Triananta Syaeful sempat menduduki posisi jabatan strategis di Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dipecat dari Polri bersamaan dengan Kombes Donald Simanjuntak.

Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), AKP Yudhy Triananta mengemban jabatan sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Sosok inisial Y yang termasuk dalam daftar 34 anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma Polda Metro Jaya tidak lain adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Dalam daftar itu, hanya nama AKP Yudhy Triananta Syaeful yang berinisial Y. Dalam mutasi yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto itu, tertulis AKP Yudhy dimutasi dalam rangka pemeriksaan.

AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma sudah malang melintang berkarier sebagai anggota polisi yang memberantas kasus narkoba.

Sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Yudhy sempat melanglang buana menapaki karier di sejumlah wilayah hukum kepolisian resort di tanah air.

Dari penulusuran Tribunnews di berbagai sumber, Yudhy sempat bertugas di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Di Polrestabes Surabaya, Yudhy sempat mengemban jabatan sebagai Kepala Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba (Ka Timsus Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Saat itu, pangkatnya belum AKP, melainkan masih IPTU.

Dalam pendidikannya, AKP Yudhy Triananta Syaeful adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013. Saat bertugas di Polrestabes Surabaya, Yudhy pernah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kota pahlawan Surabaya.

Informasi yang beredar, Kombes Donald Simanjuntak diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia kepada penonton warga negara asing (WNA) Malaysia dalam konser musik DWP 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.

Kabarnya bahkan Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama “Operasi Bersinar DWP”.

“IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi tim media, Senin (30/12/2024).

Dikatakan Sugeng, sebelum melakukan operasi ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.

Sugeng mendapat informasi bahwa operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).

Bukan tanpa syarat, restorative justice ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.

“Informasinya (diminta) Rp 200 juta per orang,” kata Sugeng.

Propam Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah memecat tiga anggota Polri yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia.

Nama terakhir adalah eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. AKBP Malvino dikenal sebagai polisi yang berpestasi. Pernah mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dan lulusan FBI Academy.

Namun Polri akhirnya memecat Malvino karena dianggap terbukti ikut melakukan pemerasan terhadap penonton DWP yang berasal dari Malaysia.

Tak tangung-tanggung para polisi tersebut memeras sebanyak 4 penoton dengan jumlah uang yang terkumpul Rp 2,5 miliar. Selain ketiganya masih ada 32 personel polisi yang berada di bawah jajaran Polda Metro Jaya yang masih akan disidang etik.

Setelah menangkap para pelaku pemerasan, Polri juga akan mengembalikan uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti mengatakan, sejauh ini Polri telah menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar itu. 

“Barang bukti senilai Rp 2,5 miliar telah berhasil kami sita,” kata Agus di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Ia menyebutkan, Divisi Propam Polri tengah mendata dan memverifikasi uang tersebut sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

“Uang ini nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan,” ujar Agus.

Diketahui, Polri telah memproses etik sejumlah anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.

Sejauh ini, ada tiga anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus tersebut, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia. 

Agus menyebutkan, Donald sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diberhentikan karena membiarkan praktik pemerasan oleh anak buahnya.

 “Jika seorang pimpinan mengetahui adanya pelanggaran namun tidak bertindak untuk menghentikannya, maka ia bertanggung jawab atas pembiaran tersebut. Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri,” kata Agus.

(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top