Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Giat Sedotan Pasir Mekanik di Desa Karanggayam Srengat di nilai liar luput dari Radar APH Blitar.

Blitar – Berita Patroli

Kegiatan tambang pasir yang di duga ilegal di aliran sungai Brantas harus segara di tindak lanjuti oleh APH Blitar agar supaya mereka tidak seenaknya sendiri dan merasa kebal hukum.

Hal tersebut jelas di sayangkan, pasalnya dampak aktifitas pelanggaran Hukum ini membuat rusaknya ekosistem Lingkungan aliran sungai Brantas.

Mesin diesel yang di gunakan, juga mengunakan solar subsidi yang di beli dari beberapa spbu di wilayah Srengat.

Hasil investigasi di lapangan, tampak 5-7 titik sedotan pasir yang gunakan mesin diesel, Masing – masing lokasi mampu hasilkan pasir hitam 8-10 truk setiap harinya.

Dari keterangan salah satu warga sekitar, sebut saja Ahmad menuturkan, bahwa giat sedot pasir itu setiap hari di mulai dari jam subuh hingga malam,

” Truk yang ambil pasir lewat desa sini antara 7 – 10 pagi hingga sore mas,” ujar Ahmad.

Dalam sehari di pastikan giat sedot pasir mekanik ini bisa hasilkan uang jutaan rupiah tanpa hiraukan dampak kerusakan lingkungan di bantaran sungai Brantas.

Beberapa tokoh warga mendesak agar jajaran APH segera ambil tindakan tegas agar tidak terjadi abrasi dan banjir akibat luapan sungai Brantas di kala musim Hujan ini.

” kita harap pak Polisi berani untuk tertibkan lokasi sedotan mekanik ini, kalau bisa di tangkap para pelakunya,” ujar San.

Pelaku di pastikan melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan UU 22 tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman masing – masing 15 tahun penjara dan denda 60 milyart.(roy).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top