JATIM
Polsek Patrang Jember berhasil Ungkap sindikat mafia solar subsidi Jatim.
Jember berita patroli – Pengungkapan sindikat penyalahgunaan solar subsidi ini berhasil diungkap pada hari
Kamis,22 november 2023 Oleh Polsek patrang kabupaten Jember.
Diawali dengan laporan warga, setelah melihat 2 unit mobil sedang lakukan pengisian solar dengan kendaraan modif. Usai terima laporan warga,Anggota polsek langsung bergerak cepat ke lokasi Spbu.
Dari lokasi polisi berhasil amankan 2 unit mobil panter nopol P 8492 KB dan 1 unit Toyota kijang nopol P 1716 ZO, yang masing sudah berisi tandon modifikasi dengan isi solar subsidi.
Sebanyak 1000 liter atau satu ton per unit mobil kemudian solar tersebut diduga kuat di jual je tangki penyalur bbm non subsidi wilayah situbondo. Kemudian oleh anggota polisi polsek patrang, kedua mobil modifikasi tersebut dibawa kepolsek beserta tiga orang sopirnya dan pegawai spbu guna dimintai keterangan.
Dikonfirmasi atas kegiatan ilegal tersebut, luluk selaku sopir panther mengatakan, bahwa mereka bertiga bekerja atas dasar suruhan bapak zen, warga maesan kabupaten Bondowoso, ” saya diperintah pak zen dan saya hanya bekerja untuk belanja solar dan dapat gaji banyak,” ujar Luluk.
Kemudian luluk dan kedua rekanya juga menceritakan kemana biasanya solar tersebut dijual kembali ke perusahaan LDE ( lautan dewa energi), transfortir bbm non subsidi yang pemiliknya bernama (B). Solar kalau sudah dapat banyak langsung kita jual ke pak B mas,” imbuh Luluk.
Dikonfirmasi terpisah B selaku pemilik tangki LDE mengatakan, bahwa semua urusan 2 unit mobil isi solar tersebut urusanya dengab pak Zen, ” coba pak nanti saya sambungkan ke Zen,” ujar B.
Pemilik solar Zen dikonfirmasi mengatakan, bahwa tidak semua solar dijual ke perusahaan BBM non subsidi, namun sebagian dijual ke galian C dan traktor,” kita jualnya ada 3 penguna solar,” ujar Zen.
Zen menambahkan, bahwa pengambilan di spbu kurun waktu 2 hari sekali, untuk belanja solar subsidi bisa dilakukan dalam kurun waktu satu malam untuk memenuhi kebutuhan tangki dan pelanggan lainya,” kita bekerja secara team dan estafet,” pungkas Zen.
Hingga berita ini diturunkan pihak polsek Patrang masih mendalami kasus ini.
Atas ulahnya para pelaku bisa diancam Undang Undang migas tahun 2001 pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi bisa dipidana penjara 6 tahun dan denda 6 milyart. (Ris.had).
