Hukum dan Kriminal
“Ungkap Kasus 2018 Silam”,Anggota Brimob Polda Papua Barat Dibunuh Oleh Istrinya Dihadapan Anaknya

Foto: Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh (ARP) di Sorong, Papua Barat Daya menangis usai dituntut penjara seumur hidup.
Sorong – Berita Patroli – Bocah bernama Elgibbor Hasiholan Siahaan alias Olan melewati malam mencekam menyaksikan secara langsung ayahnya, anggota Brimob Polda Papua Barat Brigadir Yones Fernando Siahaan dibunuh oleh istrinya, Ardilla Rahayu Pongoh. Olan melihat momen nyawa ayahnya dihabisi pelaku yang juga ibu kandung Olan.
Detik-detik pembunuhan sadis tersebut terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong. Di dakwaan itu disebutkan bahwa Olan yang saat itu masih berusia 6 tahun tidak bisa tidur pada Selasa malam, 28 Agustus 2018 silam karena ayah dan ibunya sempat bertengkar hebat.
Pertengkaran saat itu berawal saat Brigadir Yones mengetahui sang istri telah berselingkuh. Sejak saat itulah Olan gelisah tak bisa tidur di kamarnya.
Memasuki Rabu dini hari, 29 Agustus 2018, Olan yang mencoba mengintip dari balik gorden kamarnya untuk melihat kondisi ayah dan ibunya usai bertengkar justru dikejutkan dengan kehadiran paman dari ibunya, Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang tidak diketahui identitasnya di area dapur rumahnya.
“Olan yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Usut punya usut, Andi Abdullah dan tiga pria tak dikenal itu sedang menunggu Brigadir Yones yang sedang berada di dalam kamar mandi. Korban pun langsung diserang begitu ia keluar dari kamar mandi.
“Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban,” kata jaksa.
“Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang, korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi,” kata jaksa.
Olan pun semakin tercengang karena dia menyaksikan kedatangan ibunya yang membawa kabel berwarna merah. Sang ibu bersama-sama dengan pelaku lainnya menggantung ayahnya sebagai skenario kematian ayahnya karena bunuh diri.
“Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan,” ungkap jaksa.
Petaka pun mengintai Olan sebab bocah itu ketahuan telah mengintip terjadinya pembunuhan. Tanpa basa basi Ardilla mendatangi anaknya Olan lalu mengancam akan membunuhnya bila berani membuka mulut.
“Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan alias Olan menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. Olan langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I,” kata jaksa.
Jauh hari sebelum terjadinya pembunuhan itu, Olan memang sempat memergoki sang ibu kerap bareng pria lain. Bahkan, Olan sempat melihat ibunya dan Andi Abdullah bugil bareng di kamar mandi.
“Anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan alias Muh. Reza Pratama alias Hasiholan Siahaan alias Olan ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi,” ujar jaksa.
Anak korban juga disebut kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.
“Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari,” kata jaksa.
Kasus pembunuhan Brigadir Yones saat ini sudah disidangkan di PN Sorong. Ardilla sudah menjalani sidang tuntutan.
“Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup,” jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan terdakwa yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.
“ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya.
Eko menyebut bila pihak terdakwa merasa tidak bersalah dapat mengajukan pembelaan pada persidangan di tanggal 10 Juli 2023.
“Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023,” tuturnya. (Red)

You must be logged in to post a comment Login