Berita Nasional
“Rizal Irawan”, Polisi yang Tersandung Kasus Pemerasan Tapi Naik Jabatan Jadi Jenderal

SOSOK Rizal Irawan.
Berita Patroli – Rizal Irawan saat ini seeang hangat menjadi perbincangan publik. Hal ini lantaran ia termasuk polisi yang bermasalah namun bisa naik jabatan menjadi Brigadir Jenderal atau Brigjen. Sontak saja keputusan tersebut menuai komentar miring dari masyarakat.
Rizal Irawan didemosi terlibat kasus pemerasan malah naik pangkat jadi brigjen. Keputusan pengangkatan Rizal Irawan ini pun sontak menuai kritik.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritik kebijakan Polri soal kenaikan pangkat anggotanya.
Adapun kritik tersebut yakni terkait kenaikan pangkat terhadap Rizal Irawan dari Kombes Polisi menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Bambang Rukminto merasa perlu mengkritik kenaikan pangkat Rizal Irawan karena yang bersangkutan diberi sanksi demosi usai terlibat kasus pemerasan Richard Mille.
“Tak ada artinya sanksi demosi, kalau dalam setahun sudah dapat promosi,” kata Bambang, Jumat (23/6/2023).
Ia beranggapan, kasus Brigjen Rizal Irawan mengindikasikan Polri kekurangan personel yang bagus dan berintegritas, sehingga personel yang disanksi demosi mendapat promosi perwira tinggi (pati).
Menurut dia, pengusulan seorang pati secara formal harusnya melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
Meskipun, dalam prosesnya seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, misalnya titipan-titipan politik maupun yang lainnya di luar organisasi. Bambang menilai, pengaruh eksternal ini semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini membuat organisasi Polri menjadi jauh dari merit system sebagai persyaratan organisasi profesional.
“Jenderal-jenderal bermasalah seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan lain-lain adalah produk rusaknya sistem,” ujar Bambang Rukminto.
“Terlepas dari itu semua keputusan akhir pada Kapolri sebagai penanggung jawab kepolisian,” tandasnya, dikutip dari Antara.
Adapaun informasi kenaikan pangkat Rizal Irawan diunggah di Instagram Ikatama95, yang mengucapkan selamat atas kenaikan pangkatnya. Dalam unggahan tersebut terdapat foto Rizal mengenakan seragam polisi dengan pangkat bintang satu.
Brigjen Rizal Irawan naik pangkat bersama 23 Pati Polri lainnya, salah satunya Irjen Sandi Nugroho, selaku Kepala Divisi Humas Polri, pada tanggal 31 Maret 2023.
Rizal mendapat penugasan sebagai Direktur Pertanian, Pertanahan dan Kelautan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN).
“TR (telegram polri) terakhir ditanda tangani Wakapolri akhir Maret lalu. Kalau benar masuk dalam TR terbaru Juni ini dan ditanda tangani Wakapolri lagi, itu sudah keterlaluan,” tambah Bambang Rukminto.
Bambang menyebut, kenaikan pangkat Brigjen Rizal Irawan merupakan tindakan keterlaluan. Sebab, Wakapolri memberi keringanan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun.
Menurut dia, kalau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pada Februari 2022, artinya demosi penundaan pangkat sampai Februari 2023. Setelah itu, Rizal sudah dipromosikan dapat bintang pada Maret 2023.
“Prestasi apa yang dilakukan selama demosi tersebut sehingga dapat promosi yang luar biasa,” ucap Bambang Rukminto.
“Pada akhirnya itu semua mengkonfirmasi bahwa sanksi demosi hanya sekedar selebrasi saja, seolah penegakan aturan tetapi substansinya hanya untuk menghindari sorotan publik.”
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Rizal sudah naik pangkat pada Maret 2023.
“Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir,” ujar Brigjen Ramadhan.
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait adanya polisi berpangkat komisaris besar (kombes) berinisial RI yang diduga pernah terlibat pelanggaran etik tetapi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, RI telah selesai menjalani masa hukuman demosinya sebelum naik pangkat.
“Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Kombes RI kini ditugaskan di luar insitusi Polri. Ia disebut mendapat penempatan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) yang membidangi urusan ekonomi.
Ramadhan mengatakan, proses pembinaan karier di intansi Polri sudah melalui proses. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut proses bagaimana yang dimaksudnya itu.
“Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023,” ujar Ramadhan.
Adapun Brigjen RI pernah mendapat sanksi demosi selama berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Saat itu, ia mengajukan banding sehingga hukumannya menjadi satu tahun.
Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.
Awalnya laporan kasus itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Namun, pengusutan dihentikan pada 27 Mei 2022.
Sebelumnya telah diberitakan soal masyarakat Indonesia dikagetkan dengan kabar adanya anggota polisi bermasalah yang sukses naik jabatan menjadi jenderal.
RI alias Rizal Irawan polisi berpangkat komisaris besar (kombes) yang naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen).
Keputusan pengangkatan Rizal Irawan ini pun sontak menuai kritik. Tak hanya itu, Rizal Irawan juga mendapat tugas sebagai Deputi IV Badan intelijen Negara (BIN) yang membidangi ekonomi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kenaikan pangkat Rizal Irawan dari Kombes ke Brigjen sudah sesuai aturan.
Ia beralasan, Rizal Irawan yang sempat diputuskan melanggar kode etik Polri, masa hukuman demosinya sudah selesai.
Ramadhan juga menyampaikan, Polri memberikan kenaikan pangkat setelah Rizal Irawan selesai menjalani masa hukuman demosi.
“Jadi yang Kombes kemarin itu, sudah dijalani dan sudah selesai (masa hukuman). Jadi sesuai dengan aturan ya,” kata Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa Rizal Irawan mulai menyandang pangkat sebagai jenderal polisi bintang 1 sejak Maret 2023.
Ramadhan menjelaskan, Rizal Irawan yang belakangan ini sosoknya disorot telah mendapat sanksi demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Pada saat itu, Rizal Irawan mengajukan banding sehingga hukuman menjadi 1 tahun.
“Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir,” ujar Ramadhan.
Ramadhan juga menyampaikan, pembinaan karier di Polri sudah melalui proses. Tetapi, ia tidak menjelaskan proses seperti apa yang terjadi dalam pembinaan karier di Polri. Demosi yang dijatuhkan Polri kepada Rizal Irawan adalah salah satu sanksi dalam Institusi Polri.
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda,” bunyi pasal tersebut.
Ketentuan lain yang mengatur soal sanksi demosi juga tercantum pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal tersebut berbunyi, “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Sebelum mendapat kenaikan pangkat, RI sempat tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar yang dialami pengusaha Tony Trisno.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Kendati demikian, pengusutan kasus itu dihentikan pada 27 Mei 2022 dan pelapor juga mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus ini.
Pelapor mengatakan, kasus dugaan penipuan yang ia alami mulanya ditangani Kepala Sub Direktorat V Dirtioidum Kombes Pol Rizal Irawan dan AKBP AW.
“Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok,” kata kuasa hukum pelapor Heru Waskito.
“Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony,” sambungnya.
Dikutip dari Polri, terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang dialami Tony adalah Ric L, brand manager Richard Mille Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pada 2021 lalu pihaknya telah melakukan pendalaman soal laporan Tony.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi namun pada saat itu belum ada alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
“Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” ujar Gatot.
“Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” tambahnya. (Red)

You must be logged in to post a comment Login