Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, BPK Temukan Penyimpangan Anggaran

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, BPK Temukan Penyimpangan Anggaran

SIDOARJO, Berita Patroli – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata sudah pernah menemukan penyimpangan anggaran dana hibah Jatim senilai Rp 1,3 miliar. Dalam sidang korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, fakta baru itu terungkap.

Atas temuan tersebut, saat itu memaksa para kelompok masyarakat (Pokmas) untuk mengembalikan 100 persen kerugian negara yang dihitung BPK. Anehnya, bukan Pokmas yang mengembalikan uang tersebut. Namun, justru koordinator lapangan (korlap) bernama Ilham Wahyudi alias Eeng yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengungkapkan, dari data yang ditemukannya terdapat hasil perhitungan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara atas kegiatan dana hibah dengan Pokmas tertentu.

JPU juga menyebut dalam temuan BPK dinyatakan adanya kegiatan fiktif, tidak ada pekerjaan sama sekali oleh para pokmas.

“BPK menemukan ada kegiatan fiktif, tidak ada pekerjaan sama sekali yang dilakukan oleh Pokmas. Nilai kerugian Rp1,3 miliar. Namun, kerugian itu dikembalikan oleh Korlap bernama Eeng. Yang kita kejar tadi kenapa kok yang mengembalikan Eeng. Padahal penerima hibah adalah Pokmas,” ungkap JPU dari KPK, Arif Suhermanto, Selasa (6/6/2023).

Arif menambahkan, saat pemeriksaan, para Pokmas itu mengakui jika mereka tidak pernah tahu soal pekerjaan yang dimaksud. Mereka menyebut bahwa semua pekerjaan tersebut diserahkan pada Korlap bernama Eeng. Korlap mengakui jika ia mewakili aspiratornya bernama Sahat.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, jika temuan itu diakuinya hasil sampling tahun 2021 dari perhitungan BPK laporan tahun 2022. Lantas mengapa pada tahun berikutnya Korlap Eeng masih ditugasi untuk mengurusi dana hibah? Arif menyatakan hal itu lah yang tadi dikejarnya pada para saksi.

“Nah itu lah yang kita kejar tadi. Seharusnya kan ada catatan, kenapa ditemukan Rp1,3 miliar (penyimpangan) kok tetep jalan terus, nah kan,” pungkasnya.

Diketahui, Eeng merupakan nama lain dari Ilham Wahyudi. Ia merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam perkara ini, Eeng berperan sebagai korlap kegiatan Pokmas. Ia sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Eeng terjerat dalam perkara ini bersama dengan Sahat yang diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar. Sahat sendiri didakwa dengan dua pasal.

Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top