Uncategorized
Maraknya Tambang Ilegal di Kab Maros dan kab Gowa Tim Gakkum Klhk dan Kepolisian khususnya tim Tipidter polda sulsel ,polres maros polres gowa tutup mata padahal kegiatan di daerah itu sudah berlangsung lama
Saya menuju dan melintas di daerah kecamatan tanralili desa purnakarya saya melihat dengan jelas kegiatan pertambangan yang ramai berdekatan terlebih di desa moncong loe bulu kec moncong loe kab maros disitu di suguhkan pemandangan yang membuat mata jadi perih oleh debu dan kemacetan dan rusaknya jalan karena maraknya kegiatan penambangan ilegal yang letaknya saling behadapan dan berbatasan dengan kab gowa di situpun marak
penambangan ilegal terhitung ada 17 areal tambang galian c di kab gowa desa bela bori kec parangloe dan maros kec moncong loe dan kec tanralili informasi yang kami himpun dari para pelaku usaha penambangan liar mengatakan sebut saja AB, GT, mereka tidak di tindaki kami di panggil dan menghadap semua baik yang ada izin atau pun tidak ada izin kami semua di panggil dan di data lalu dimintai uang setoran untuk pihak kepolisian , dan membayar pula uang untuk tiap bulan nya kalau kegiatan tambang mau berjalan harus setoran setiap bulan itulah mengapa dia bisa berjalan terus kegiatan penambangan ilegal nya ungkapnya pada 26/04/23/maros desa purnakarya kec tantalili kami komfirmasi kepala desa Ibu Nurdiana SE menjawab pertanyaan kami apakah kegiatan tambang yang ada di desa purnakarya kec maros itu ibu ketahui terkait izin dan legalitas nya dengan jawaban tegas menjawab di hadapan saya langsung , itu mereka tidak pernah melapor kegiatan mereka kepada saya dan setahu saya selaku kepala desa mereka tidak memiliki izin sebab di desa purna karya ada 2 titik tambang dan semua tidak memiiki izin pertambangan pungkasnya
Di mana peran ,fungsi Gakkum Klkh dan polda sulsel padahal gakkum sudah terbentuk mulai tahun 2016 belum pernah ada satupun pelaku penmbangan ilegal di daerah itu yang di tindaki oleh gakkum makassar apa lagi di tangkap dan di seret ke meja hijau padahal jika terbukti melakukan penambangan ilegal Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Disini perlu pengawasan dan kontrol penuh kepada kinerja gakkum klhk dan kepolisian khusus nya polda sulsel, polres maros,polres gowa karena di duga adanya pungli terhadap penambang liar di daerah tersebut mereka bisa bertahan lama dan berkembang biak dan nyaris tidak ada penindakan sehingga membuat efek jera
Kami berharap kementrian lingkungan hidup pusat khusus nya Gakkum klhk pusat dan bpk kapolri dan instansi terkait agar memberi instruksi dan perlu turun tangan langsung kepada pihak kepolisian daerah sulawesi selatan dan gakkum area makassar agar segera menindaki serta megawasi kinerja oknum yang melakukan pembiaran dan pungli tersebut
Penindakan kepada pelaku penambangan liar ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,
pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Dan seharusnya pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.
“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Adanya kami Media online sebagai kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan ,dan Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI,Tim Gakkum serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan (Safril)

You must be logged in to post a comment Login