Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Bawaslu Magetan Tidak Mau Kecolongan Terkait Pemutakhiran Data.

Magetan Berita Patroli – Bawaslu Magetan terus awasi dengan teliti, dengan banyaknya pemilih pemula karena dipandang tidak logis yang mungkin belum melakukan perekaman KTP elektronik atau belum memiliki E KTP dan sudah masuk dalam data pemilih Kadiv Pencegahan. Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Msyarakat ( Humas ) Bawaslu Magetan Muries Subiyantoro akan terus melakukan pengawasan secara ketat.

”Bawaslu Magetan terus akan bekerja dengan melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih agar data yang dihasilkan valid dan hak-hak konstitusional warga negara atau masyarakat tetap terjaga dengan baik,” tutur Muries, Selasa (11/04/23).

Di pandangan tidak Logis oleh Bawaslu Magetan contoh seperti, pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun dan saat menjelang pemungutan suara di tanggal 14 februari 2024 akan diperkuat dengan salah satunya melalui Uji Fakta pengawasan di kelurahan/Desa (PKD) seperti di Desa Mantren Kecamatan Karangrejo yang kedapatan ditemukannya delapan (8) Pemilih Potensial belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Identifikasi terhadap Pemilih Potensial Non KTP Elektronik menurut Muries sangat penting, mengingat Putusan MK atas Pilkada Jambi dengan PSU di 88 TPS yang diakibatkan pemilih yang belum rekam E- KTP tersebut.

“Jadi berdasarkan pengalaman yang sudah ada, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Magetan agar dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil Magetan untuk segera melakukan percepatan perekaman terhadap pemilih pemilih pemula non E- KTP,” terang Muries.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Desa/Kelurahan seKabupaten Magetan, Bawaslu Magetan menemukan jumlah Pemilih Potensial Non KTP- El sejumlah 0 yang terdapat di 15 desa dan tersebar di 9 (sembilan) kecamatan.

Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu Magetan menyampaikan kepada KPU Magetan
melalui Saran Perbaikan Nomor: 114/PM.00.02/K.JI-30/04/2023 tertanggal 10 April 2023 untuk dilakukan pencermatan kembali dan perbaikan agar data pemilih yang didapatkan benar-benar valid.*
Bersama Rakyat Awasi Pemilu.
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan.
#AyoAwasiBersama.
#AwasiCegahTindak.*
@pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top